Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Hakim Kembalikan Berkas Jefta ke Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Jefta Bengu kepa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
USAI DIPERIKSA--Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Jefta Bengu kepada kejaksaan.

Langkah ini diambil majelis hakim, dengan pertimbangan terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan akibat sakit.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum kepada pos-kupang.com, Minggu (15/2/2015).

Tedjo dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan sidang kasus Tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan terdakwa, Jefta Bengu dan Demos Hame Hau.

Menurut Tedjo, terdakwa Jefta Bengu, semenjak pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang hingga saat ini, tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit.

"Akibat kondisi terdakwa yang masih sakit itu, kalau tidak salah, majelis hakim telah buat penetapan, yakni agar berkasnya dikembalikan kepada jaksa. Memang surat penetapan sudah ada namun saya belum tahu persis isinya," kata Tedjo.*

kuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved