Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Hakim Kembalikan Berkas Jefta ke Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Jefta Bengu kepa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Jefta Bengu kepada kejaksaan.
Langkah ini diambil majelis hakim, dengan pertimbangan terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan akibat sakit.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum kepada pos-kupang.com, Minggu (15/2/2015).
Tedjo dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan sidang kasus Tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan terdakwa, Jefta Bengu dan Demos Hame Hau.
Menurut Tedjo, terdakwa Jefta Bengu, semenjak pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang hingga saat ini, tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit.
"Akibat kondisi terdakwa yang masih sakit itu, kalau tidak salah, majelis hakim telah buat penetapan, yakni agar berkasnya dikembalikan kepada jaksa. Memang surat penetapan sudah ada namun saya belum tahu persis isinya," kata Tedjo.*
kuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang