Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Jefta dan Demos Segera Disidangkan
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kel
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dua tersangka itu adalah Jefta Bengu dan Demos Rame Hau. Pantauan Pos KupangJumat (19/12/2014), sekitar pukul 10:30 wita Jaksa Kejati NTT, Emerensiana Jehamat, S.H dan salah satu staf Pindana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Benfrid Foeh, S.H sudah ada di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penyerahan agak tertunda seidkit karena masih menunggu panitera muda tipikor sedang bersidang, selain proses penyerahan dana kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar dari Kejati NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Penyerahan berkas ini berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan JPU. Berkas tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor, Ande Benu, S.H. Turut menyaksikan penyerahan berkas ini, Philipus Fernandez, S.H dan John Rihi, S.H selaku penasehat hukum, Jefta Bengu dan Demor Rame Hau.
Dengan pelimpahan ini maka kedua terdakwa segera disidangkan dalam waktu dekat.*