Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Jefta dan Demos Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kel

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dua tersangka itu adalah Jefta Bengu dan Demos Rame Hau. Pantauan Pos KupangJumat (19/12/2014), sekitar pukul 10:30 wita Jaksa Kejati NTT, Emerensiana Jehamat, S.H dan salah satu staf Pindana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Benfrid Foeh, S.H sudah ada di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penyerahan agak tertunda seidkit karena masih menunggu panitera muda tipikor sedang bersidang, selain proses penyerahan dana kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar dari Kejati NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Penyerahan berkas ini berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan JPU.  Berkas tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor, Ande Benu, S.H.  Turut menyaksikan penyerahan berkas ini, Philipus Fernandez, S.H dan John Rihi, S.H selaku penasehat hukum, Jefta Bengu dan Demor Rame Hau.

Dengan pelimpahan ini maka kedua terdakwa segera disidangkan dalam waktu dekat.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved