Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Kajati NTT: Kerugian Negara Rp 1.26 Miliar
Hasil penghitungan tim penyidik Kejati NTT menyebutkan kerugian negara pembebasan 42 hektar tanah di Manulai II,Kota Kupang, mencapai Rp 1.260.000.000
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Hasil penghitungan tim penyidik Kejati NTT menyebutkan kerugian negara pembebasan 42 hektar tanah di Manulai II, Kota Kupang, mencapai Rp 1.260.000.000.
Jumlah kerugian negara itu dihitung dari pembayaran kedua yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang kepada pemilik tanah pada tahun anggaran 2010.
"Kerugian negara sudah jelas Rp 1.260.000.000. Pasalnya tahap pertama sudah dibayar dari pemerintah Kota Kupang kepada pemilik tanah pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp 240 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, kepada Pos Kupang, Rabu (9/7/2014) siang.
Mantan Wakajati Sumatera Utara itu menjelaskan, pembayaran tahap kedua yang dilakukan Pemkot Kupang kepada pemilik tanah dinilai melanggar aturan. Untuk itu pembayaran itu dianggap sebagai kerugian negara lantaran tidak sesuai dengan aturan.
Kendati demikian, mantan Kajari Medan itu menjelaskan, penyidik tetap akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan NTT menghitung jumlah kerugian dalam kasus ini.
Penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP NTT untuk mengetahui secara akuntansinya pengeluaran yang dilakukan Pemkot Kupang sehingga membayar dua kali pada lokasi yang sama.
Menyoal pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka sebelum ada penghitungan kerugian negara dari BPKP NTT, Kajati Mangihut mengatakan hal itu tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, secara kasat mata sudah jelas jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejati NTT.
"Tanah itu pertama kali sudah dibeli Pemkot Kupang tahun anggaran 2007 senilai Rp 240 juta. Bahkan tanah seluas 42 hektar itu sudah dibalik nama atas nama Pemkot Kupang dan ada sertifikat hak miliknya. Tiga tahun kemudian tanah itu kembali dibayar Pemkot Kupang senilai Rp 1.260.000.000. Dengan demikian total anggaran yang dikeluarkan Pemkot Kupang untuk membayar tanah itu sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Kajati Mangihut.
Ditanya tentang pengembalian kerugian negara dari Jefta, Kajati Mangihut menyatakan pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidana tersangka. Hanya saja, pengembalian kerugian negara itu akan mengurangi tuntutan bagi tersangka untuk tidak lagi mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.
Menyoal keterlibatan mantan sekda, mantan walikota hingga mantan camat, Kajati Mangihut menuturkan sepanjang alat bukti mendukung maka akan dijerat semuanya.
"Sepanjang alat bukti ada kenapa tidak. Tetapi untuk menjerat mereka harus didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Kajati Mangihut.