Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Pemkot dan Pemilik Tanah Sepakat Uang Okomama

Pemerintah Kota (pemkot) Kupang dan pemilik tanah atau tuan tanah telah sepakat bahwa dana Rp 240 juta yang diberikan Pemkot kepada Thomas Penun Limau

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
USAI DIPERIKSA--Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --- Pemerintah Kota (pemkot) Kupang dan pemilik tanah atau tuan tanah telah sepakat bahwa dana Rp 240 juta yang diberikan Pemkot kepada Thomas Penun Limau (alm) adalah berupa okomama atau uang sirih pinang.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (11/3/2015).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, S.H, Herman Deta, S.H dan Anton Londa,S.H menghadirkan empat saksi masing-masing, Yohanes Suki, Joni, Yandri dan Maximus. Terdakwa dalam kasus ini, Mantan Kabag Pemerintahan, Demos Rame Hau yang didampingi John Rihi, S.H dan Yanti Siubelan, S.H.

Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim ketua, Khairulludin, S.H.M.H, Yohanes Suki mengakui, kesepakatan pemkot dan tuan tanah dalam sebuah rapat bahwa ada uang Rp 240 juta sebagai uang okomama.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved