Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Pemkot dan Pemilik Tanah Sepakat Uang Okomama
Pemerintah Kota (pemkot) Kupang dan pemilik tanah atau tuan tanah telah sepakat bahwa dana Rp 240 juta yang diberikan Pemkot kepada Thomas Penun Limau
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --- Pemerintah Kota (pemkot) Kupang dan pemilik tanah atau tuan tanah telah sepakat bahwa dana Rp 240 juta yang diberikan Pemkot kepada Thomas Penun Limau (alm) adalah berupa okomama atau uang sirih pinang.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (11/3/2015).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, S.H, Herman Deta, S.H dan Anton Londa,S.H menghadirkan empat saksi masing-masing, Yohanes Suki, Joni, Yandri dan Maximus. Terdakwa dalam kasus ini, Mantan Kabag Pemerintahan, Demos Rame Hau yang didampingi John Rihi, S.H dan Yanti Siubelan, S.H.
Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim ketua, Khairulludin, S.H.M.H, Yohanes Suki mengakui, kesepakatan pemkot dan tuan tanah dalam sebuah rapat bahwa ada uang Rp 240 juta sebagai uang okomama.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang