Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Kasus Tanah Manulai II, Kejati Mulai Fokus Berkas Adam Herewila
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pekan depan mulai memfokuskan pada penuntasan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah sa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pekan depan mulai memfokuskan pada penuntasan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2,Kecamatan Alak, Kota Kupang, Adam Herewila setelah BAP dua tersangka lain, Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H, Sabtu (8/11/2014).
Menurut Gasper, setelah adanya gelar atau ekspos kasus maka Kejati NTT menyatakan berkas dari Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu dinyatakan lengkap, maka untuk selanjutkan penyidik akan memfokuskan pada perampungan berkas dari Mantan Camat Alak, Adam Herewila.
Sedangkan untuk BAP Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu dalan waktu dekat akan dilimpahkan juga ke pengadilan Tipikor Kupang.*