Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Berkas Jefta dan Demos Lengkap Dalam Kasus Korupsi Tanah Manulai II

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah 42 hektar di Kelurahan Manulai II, Ke

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
USAI DIPERIKSA--Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah 42 hektar di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang lengkap atau P21.

Tersangka dalam berkas ini, yakni Kabag Umum, Jefta Bengu dan mantan Kabag Tatapem, Demos Rame Hawu.

Lengkapnya berkas dua tersangka  akan diikuti dengan segear disidangkannya kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miluar itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon Purba, SH yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus, Gasper Kase, SH, Jumat (7/11/2014), mengatakan, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap setelah kasusnya digelar, (Kamis, 6/11/2014). Dalam gelar itu berkas dua tersangka dinyatakan lengkap sehingga akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Menurut Gasper, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum minggu depan. Dengan demikian, sidang kasus ini paling lambat akan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang akhir bulan ini.

Gasper menambahkan, tersangka Jefta dan Demos dijerat dengan pasal dua dan tiga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Usai pelimpahan berkas Jefta dan Demos, lanjut Gasper, tim penyidik akan memfokuskan untuk pemberkasan mantan Camat Alak, Adam Herewila. Tak hanya itu, saat gelar Kajati Purba meminta tim menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved