Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Penerima Uang "Siri Pinang" Akan Jadi Saksi di Pengadilan

Penerima uang sirih pinang (okomama) dari Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk pembayaran tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak akan diperiks

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Istri Jefta Bengu (Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Kupang), Dorythia B Bengu-Weo (pertama kiri) menyaksikan penandatanganan berita acara pemasukan uang pengembalian kerugian negara ke kas negara di Bank Mandiri Urip Sumoharjo Kupang, Jumat (27/6/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --- Penerima uang sirih pinang (okomama) dari Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk pembayaran tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak akan diperiksa juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain penerima Okomam, juga keluarga yang menerima uang tunai.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum kepada Pos- Kupang.Com, Sabtu (21/2/2015).

Menurut Tedjo, sidang dalam kasus ini sementara berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. Dan terkait uang sirih pinang (okomama) itu, jaksa akan menghadirkan saksi yang menerima uang okomama.

"Karena pemilik tanah Tomas Penun Limau telah meninggal dunia, maka untuk bersaksi di pengadilan, jaksa tentu akan menghadirkan keluarga almarhum yang menerima uang itu," kata Tedjo.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved