Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Penerima Uang "Siri Pinang" Akan Jadi Saksi di Pengadilan
Penerima uang sirih pinang (okomama) dari Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk pembayaran tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak akan diperiks
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --- Penerima uang sirih pinang (okomama) dari Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk pembayaran tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak akan diperiksa juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain penerima Okomam, juga keluarga yang menerima uang tunai.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum kepada Pos- Kupang.Com, Sabtu (21/2/2015).
Menurut Tedjo, sidang dalam kasus ini sementara berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. Dan terkait uang sirih pinang (okomama) itu, jaksa akan menghadirkan saksi yang menerima uang okomama.
"Karena pemilik tanah Tomas Penun Limau telah meninggal dunia, maka untuk bersaksi di pengadilan, jaksa tentu akan menghadirkan keluarga almarhum yang menerima uang itu," kata Tedjo.*