Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Batal Masuk Rutan, Yefta dan Demos Masuk Rumah Sakit Bhayangkara Kupang
Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diopname di
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diopname di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang, Senin (10/11/2014) malam.
Keduanya dirawat setelah batal ditahan oleh jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H yang dikonfirmasi melalui, Kasi Pidsus, Tedjo Sunarno, S.H.M.Hum mengatakan, kedua tersangka telah menandatangani surat penahanan, yaitu selama 20 hari kedepan, namun, ketika diantar ke Rumah Tahanan (Rutan), keduanya ditemukan sakit, akhirnya batal ditahan.
"Kita sementara membawa dua tersangka ini ke RSB. Jika nanti dibuktikan sakit dan harus diopname maka tentu kejaksaan akan membuat pembantaran," kata Tedjo.*