Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Batal Masuk Rutan, Yefta dan Demos Masuk Rumah Sakit Bhayangkara Kupang

Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diopname di

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu ketika hendak dibawa ke Rutan Penfui, Senin (10/11/2014). Nampak keluarga hanya bisa menatap di samping mobil yang mengangkut kedua tersangka 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diopname di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang, Senin (10/11/2014) malam.

Keduanya dirawat setelah batal ditahan oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H yang dikonfirmasi melalui, Kasi Pidsus, Tedjo Sunarno, S.H.M.Hum mengatakan, kedua tersangka telah menandatangani surat penahanan, yaitu selama 20 hari kedepan, namun, ketika diantar ke Rumah Tahanan (Rutan), keduanya ditemukan sakit, akhirnya batal ditahan.

"Kita sementara membawa dua tersangka ini ke RSB.  Jika nanti dibuktikan sakit dan harus diopname maka tentu kejaksaan akan membuat pembantaran," kata Tedjo.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved