Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Uang Okomama Rp 240 Juta
Tuan atau pemilik tanah dan Pemkot Kupang menyepakati pembayaran tanah tahun 2007 sebesar Rp 240 juta sebagai uang okomama (sirih pinang).
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tuan atau pemilik tanah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyepakati pembayaran tanah tahun 2007 sebesar Rp 240 juta sebagai uang okomama (sirih pinang). Sedangkan pembayaran pada tahun 2010 sebesar Rp 1.260.000.000 (Rp 1.2 miliar) sebagai pelunasan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Manulai 2 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (11/3/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Khairulludin, S.H, M.H dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H. Saksi yang dihadirkan, yakni Yohanes Suki, Joni, Yandri dan Maximus. Terdakwa dalam sidang ini, Demos Rame Hau, didampingi John Rihi, S.H dan Yanti Siubelan, S.H selaku penasehat hukum.
Ketika Yohanes Suki selaku tim di lapangan diperiksa, terungkap saat itu ada negosiasi harga dan ada tawaran harga jual tanah oleh pemilik tanah, Thomas Penun Limau, seharga Rp 10.000/meter persegi, kemudian ada negosiasi dan turun menjadi Rp 6.000/meter persegi.
"Jadi, ada uang yang dibayar Rp 240 juta dan yang saya dengar sementara itu ada juga rapat soal harga dan yang saya tahu harga mulai dari Rp 10.000/meter persegi dan pemkot tawar terakhir dengan harga Rp 6.000/meter persegi. Dan uang itu bilang okomama disepakati oleh pemkot dan Thomas Penun Limau selaku tuan tanah," kata Suki.
JPU Herman Deta menanyakan soal rapat yang digelar, Suki mengakui rapat membicarakan soal harga tanah dan saat itu memang tawaran terakhir Rp 6.000/meter persegi lalu disepakati okomama/sirih pinang.
Sedangkan John Rihi menanyakan soal okomama senilai Rp 240 juta, Suki mengatakan, dirinya tahu ada okomama dan uang Rp 240 juta itu adalah okomama.
Yandri, Bendahara pengeluaran mengatakan, dirinya pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,2 miliar dan diberikan kepada bagian pemerintahan.
Untuk diketahui, dalam pembelian tanah di Manulai 2, tersangka Yefta Bengu berperan sebagai pengguna anggaran, sedangkan Demos berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam kasus ini Pemkot membeli tanah milik Thomas Penun Limau (almarhum) seluas 40 hektar. Tahun 2007 Pemkot Kupang membayar tanah itu senilai Rp 240 juta yang dinamakan okomama.
Tiga tahun kemudian, ada lagi pengeluaran dana untuk melunasi tanah di lokasi yang sama senilai Rp 1.260.000.000. Uang kerugian negara sebesar Rp 1.260.000.000 atau Rp 1,2 m itu telah dikembalikan Jefta Bengu kepada Kejati NTT. Uang ini diantar langsung oleh istrinya Yefta, Dorythia B Bengu-Weo.