Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Jadi Saksi, Yos Rera Beka Ditegur Hakim
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khairulludin, S.H.M.H menegur Mantan Mantan Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka, karena menjawab tidak tahu soal p
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khairulludin, S.H.M.H menegur Mantan Mantan Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka, karena menjawab tidak tahu soal pembayaran tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan alak, Kota Kupang.
Padahal, Asisten 1 membawahi bidang tata pemerintahan yang mengurus soal tanah.
Khairulludin, S.H.M.H menegur Yos Rera Beka saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/2/2015).
"Lucu sekali kalau pak tidak tau, padahal saat itu pak sebagai Asisten I di Kota Kupang. Bapak juga tidak tahu lapangan," kata Khairulludin.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairulludin,S.H, M.H dengan anggota Ansyori Syaefudin, S,H dan Jult M Lumban Gaol, Ak, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Deta, S.H dan Emy Jehamat, S.H. Terdakwa yang disidangkan adalah Mantan Kabag Tatapem Kota Kupang, Demos O Rame Hau.
Demos didampingi John Rihi,S.H dan Yanti, S.H selaku penasehat hukum.
Sidang ini menghadirkan empat orang saksi, masing-masing, Mantan Kadis Kimpraswil Kota Kupang, Ir. Lay Djaranyoera, M.Si, Mantan Asisten I, Drs. Yos Rera Beka, Lurah Merdeka, Daud Nafi, dan Pejabat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, John Bell, S.T.M.T.
"Pada tahun 2010, ada tidak pembayaran tanah milik Pemkot di Kelurahan Manulai 2 seluas 40 hektar," tanya Khairulludin.
Saat itu, Yos menjawab bahwa dirinya tidak tahu, karena dirinya masuk atau menjabat sebagai asisten I itu sudah dilakukan proses pembayaran.
"Lucu kalau pak tidak tahu ini, bagaimana bapak tidak tahu. memang pada tahun anggaran 2007 itu ada pembayaran tanah juga," kata Khairulludin.
Sedangkan soal proyek pengadaan tanah itu,ia mengakui tahu dari arsip yang ada di kantor ketika dirinya menjabat sebagai asisten I.
Yos Rera Beka juga mengatakan, pada pembayaran tahun 2007 itu ada istilah dari tuan tanah bahwa itu merupakan uang sirih pinang (okomama). Sedangkan dana tahun 2010 itu merupakan tambahan.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang