Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Ini Kronologi Kasus Pembebeasan Tanah di Manulai II
Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H menyampaikan status kasus tanah di Manulai 2 ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kasus Pembebasan tanah di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang telah memasuki tahap persidangan di pengadilan Tipikor Kupang. Sejumlah pejabat di Pemkot Kupang kini harus duduk di kursi pesaikita pengadilan Tipikor.
Ini kronologis kasus yang menarik perhatian warga Kota Kupang ini
* Tahun 2007: Pemkot membayar tanah 42 hektar Rp 240 juta
* Tahun 2010: Pemkot kembali membayar Rp 1.260.000.000
* Awal 2014: Jaksa lidik pendobelan anggaran pembebasan Tanah di Manulai 2
* Senin (20/1/2014): Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H menyampaikan status kasus
tanah di Manulai 2 ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
* Selasa (22/4/2014): Kejati NTT menyampaikan dua pejabat sebagai tersangka,
yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Kupang, Jefta Bengu, dan mantan Kabag
Tata Pemerintahan (Tatapem), Demos Rame Hau. Berdasarkan Pemeriksaan BPKP Perwakilan NTT, kerugian negara Rp 1.260.000.000
* Jumat (27/6/2014): Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Kupang, Jefta Bengu, melalui istrinya Dorythia B Bengu-Weo, mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada tim penyidik Kejati NTT di Kantor Kejati NTT.
* Rabu (2/7/2014): Istri tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Kupang, Jefta Bengu bernama Dorythia B Bengu-Weo, mengembalikan sisa uang kerugian negara kasus dugaan korupsi Pembelian Tanah Manulai 2 di Kota Kupang sebesar Rp 260 juta.
* Kamis (24/7/2014): Mantan Camat Alak, Adam Herewila, dinyatakan sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini.
* Senin (10/11/2014): Penyidik Kejati NTT serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kupang.
* Jumat (19/12/2014): JPU menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan.
* Senin (22/12/2014): Demos O Rame Hau mengikuti sidang perdana di Pengadilan
Tipikor Kupang. (yel)