Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Demos Tidak Bisa Dipidanakan

Ahli hukum tata negara atau hukum administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan mengatakan, secara hukum, Demos Rame

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG,COM KUPANG -- Ahli hukum tata negara atau hukum administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan mengatakan, secara hukum, Demos Rame Hau tidak bisa dipidanakan atau dimintai pertanggungjawaban dalam kasus pengadaan tanah di Manulai 2, Kota Kupang.

Tuba Helan menyampaikan hal ini ketika dihadirkan Demos Rame Hau sebagai ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/5/2015).

Sidang lanjutan kasis tanah Manulai 2 dipimpin majelis hakim, Khairulludin, S.H, M.H didampingi Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera pengganti Yonas Fallo, S.H.

Terdakwa Demos Rame Hau didampingi John Rihi, S.H. Ketika sidang dibuka, hakim mempersilahkan John Rihi untuk mengajukan pertanyaan kepada Tuba Helan.

Ketika menjawab pertanyaan John Rihi, Tuba Helan mengatakan, terdakwa hanya melakukan perintah dan mengeksekusi, maka tentu tidak bisa dimintai pertangungjawaban. "

Secara perbuatan pidana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Tuba Helan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved