Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Kejati Ekpos Kasus Tanah Manulai 2
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan ekpos kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan ekpos kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ekspos internal penyidik ini dilakukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke penuntut umum.
Ekspos penyidik kasus tanah Manulai 2 ini berlangsung di Kejati NTT, Kamis (6/11/2014).
Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.Com, ekspos ini dipimpin langsung Kejati NTT, John W Purba, S.H,M.H dan diikuti para penyidik kasus tersebut. Hadir pula Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H, Kasi Penuntutan Robert Lambila, S.H, Kasi Penyidikan, Adam Saimima, S.H.
Ekspos ini bertujuan mengetahui perkembangan penyidikan dan juga persiapan penyerahan tahap kedua.