Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Kejati Ekpos Kasus Tanah Manulai 2

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan ekpos kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan ekpos kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ekspos internal penyidik ini dilakukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke penuntut umum.

Ekspos penyidik kasus tanah Manulai 2 ini berlangsung di Kejati NTT, Kamis (6/11/2014).

Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.Com, ekspos ini dipimpin langsung Kejati NTT, John W Purba, S.H,M.H dan diikuti para penyidik kasus tersebut. Hadir pula Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H, Kasi Penuntutan Robert Lambila, S.H, Kasi Penyidikan, Adam Saimima, S.H.

Ekspos ini bertujuan mengetahui perkembangan penyidikan dan juga persiapan penyerahan tahap kedua.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved