Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Meski Sakit, Yefta Bengu Ditahan Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, K
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Dua tersangka itu adalah Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu.
Pantauan Pos Kupang, Senin (10/11/2014) sekitar pukul 16:30 wita, tersangka Demos Rame Hawu sudah berada di Kejari Kupang. Demos didampingi Penasehat Hukum, John Rihi. S.H.
Berselang beberapa menit tersangka Yefta tiba juga di Kejari disusul Penasehat Hukumnya, Philipus Fernandez, S.H. Demos mengenakan kemeja lengan pendek bergaris coklat, dipadukan celana coklat, Yefta mengenakan kemeja lengan pendek berwarna abu-abu dan celana biru.
Kedua tersangka langsung masuk ke ruang Kasi Pidana Khusus (pidsus), Tedjo Sunarno, S.H.M.Hum. Sesaat kemudian kedua tersangka dibawa keruang staf pidsus. Kedua tersangka nampak tenang meski sudah mengetahui akan ditahan. Ada beberapa anggota keluarga dari kedua tersangka turut hadir di Kejari Kupang.
Hingga pukul 17:28 wita, kedua tersangka digiring ke mobil operasional kejaksaan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) Penfui.
Keduanya diantar oleh mobil operasional kejaksaan dengan nomor polisi DH 329 GW yang dikemudikan oleh Yanes. Didampingi oleh staf pidsus Kejari Kupang, Polukso O. B. Koroh.*