TOPIK
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
-
Dany Manu menilai pernyataan Akhmad Bumi, dengan menggunakan diksi produsen dan konsumen dalam perkara itu adalah kesalahan fatal.
-
Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan Fajar Lukman sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan
-
Akhmad Bumi, SH, Penasehat Hukum terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman menggunakan diksi produsen dan konsumen menulai kontroversi
-
Direktris PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik menilai logika Akhmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dangkal terkait HAM
-
Pernyataan Akhmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada dinilai eliru dan menyesatkan, Bumi dinilai tidak paham regulasi UU PA, UU TPKS dan TPPO
-
Diksi tentang produsen dan konsumen yang digunakan pengacara Akhmad Bumi terhadap korban, mencederai pembelaannya terhadap pelaku
-
Wakajati NTT, Prihatin, SH memastikan tim JPU yang terdiri dari sembilan orang jaksa itu siap ‘perang’ dan membuktikan perkara kekerasan seksual
-
Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H menyampaikan tanggapan usai sidang tanggapan JPU di PN Kota Kupang, Senin (14/7/2025).
-
Ada yang menarik dari aksi damai SAKSIMINOR di Pengadilan Negeri Kota Kupang, terkait kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada
-
Kombes Aldinan mengaku tidak ada pengawalan khusus dari Polresta Kupang Kota terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dan Fani.
-
Ketua kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Akhmad Budi, S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU