TOPIK
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
-
Akhmad Bumi, kuasa hukum eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menyatakan masih pikir-pikir
-
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim
-
WKRI NTT Berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan beratnya dampak fisik dan psikologis yang dialami korban
-
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) NTT mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak-anak apapun bentuknya.
-
Ir. Emilia J Nomleni menyesalkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di NTT yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada.
-
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, SH, mengutuk keras perbuatan asusila yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
-
Anak bukan alat hiburan orang dewasa, bukan boneka hidup untuk melayani nafsu manusia dewasa.
-
Orator SAKSIMINOR, Chacha Dethan menegaskan bahwa tugas negara bukan hanya menonton tetapi harus bertindak.
-
Solidaritas Anti Kekerasan pada Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksiminor) melakukan aksi PN Kupang
-
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan terdakwa Stefani alias Fani
-
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan yang menekankan perbedaan
-
Hari ini sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan terdakwa Fani
-
Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil.
-
Andy Alamsyah, kuasa hukum terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
-
Pengamat Hukum Unwira, MIkhael Feka menegaskan, tuntutan JPU terhadap eks Kapolres Ngada Fajar LUkman uukan Putusan Akhir
-
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Kelas 1A Kupang
-
Ketua PN Kota Kupang, Hery Haryanta, SH, Temui massa aksi SAKSIMINOR dan pastikan proses hukum objektif dan tanpa intervensi
-
Gregorius Retas Daeng, SH, Divisi Advokasi Hukum Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, menegaskan pentingnya keterlibatan publik
-
Kasus KS anak dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa
-
SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada
-
SAKSIMINOR NTT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh sesuai hukum yang berlaku
-
Ridho menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar Lukman telah melukai korban sekaligus mempermalukan institusi kepolisian
-
Dr. Mikhael Feka, SH, MHum menegaskan, pernyataannya kepada media itu merupakan edukasi hukum terkait tafsir hukum saksi ahli
-
Bbiarkan Majelis Hakim yang menimbang dan memutuskan, tentu berdasar fakta. Kenapa yang lain membuat kesimpulan dan memberi vonis
-
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT menilai keterangan ahli pidana dalam sidang Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, menyesatkan
-
Tim Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, keberatan dan pertanyakan atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH, MH
-
Akademisi Undana Kupang, Yuliana Ndolu, SH, menegaskan, anak yang melakukan pelacuran tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku.
-
Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, orang dewasa yang memiliki power untuk melindungi sebaliknya telah menjerumuskannya dalam transaksi sesat
-
Anak yang terlibat dalam praktek Prostitusi adalah korban, apakah anak itu yang melacurkan dirinya sendiri ataupun anak yang dilacurkan
-
Saksi Ahli, Dedy Manafe, SH, MHum, menyebutkan bahwa anak yang melacurkan diri untuk mendapatkan uang itu tidak diatur dalam UU