Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur 

Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, orang dewasa yang memiliki power untuk melindungi sebaliknya telah menjerumuskannya dalam transaksi sesat

|
PK/HO
Pendeta Emmy Sahertian, M.Th 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, yang dia tahu dan paham bahwa  UU Indonesia sudah mengatur tentang Anak seperti UU PA  no 35.tahun 2014 yang menjadi acuan penanganan kasus mantan Kapolres Ngada , FajarLukman.

"Pelibatan anak dan oerempuan rentan  dalam transaksi seksual baik langsung maupun melalui media elektronik merupakan kejahatan extraordinari. Apalagi anak yang menjadi obyek dalam kejahatan ini merupakan kelompok rentan yang innocent artinya bahwa anak itu tidak memahami  dan tidak memiliki skill “self guiding”   sehingga mudah  diiming-iming uang lalu dia sendiri tidak menyadari  bahwa  dia adalah korban," kata Pdt. Emy Sahertian, Rabu (17/9/2025) petang.  

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, dalam hal ini orang dewasa yang memiliki power untuk melindungi sebaliknya telah menjerumuskannya dalam transaksi sesat yang akan menodai  masa depannya (anak).

Bahwa orang dewasa yang melakukan transaksi seksual dengan anak di bawah umur telah menciptakan  kehidupan sesat bagi anak perempuan innocent.

"Ini sebuah kebiadaban yang dipertontonkan kepada publik dimana dampaknya massif sebagai  sebuah pembelajaran sesat," kata Pdt. Emmy Sahertian.

Pdt. Emmy Sahertian mengatakan, kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman ini merupakan kasus pelanggaran HAM terhadap anak dan perempuan kelompok rentan.

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

"Dalam hal ini telah terjadi pelanggaran HAM terhadap anak dan  perempuan kelompok rentan. Kita juga perlu mempertimbangkan korban dewasa dan juga F yang dituduh sebagai pelaku. Mereka adalah kelompok rentan yang “lack of self guiding”  terhadap tubuh dan hidup mereka, yang kemudian dimanfaatkan oleh seorang laki laki yang disebut Aparat  Negara," kata Pdt. Emmy Sahertian.

Karenanya, perbuatan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dengan dua korban anak itu bukan suka sama suka.

"Dalam logika HAM yang menjadi acuan akademik produkt UU Perlindungan Anak (PA) ini maka mereka disebut korban yang tereksploitasi karena perbuatan atau consent, non-consent , bukan suka sama suka" kata Pdt. Emmy Sahertian.

Pdt. Emmy Sahertian juga menanggapi pandangan ahli  hukum Pidana Deddy Manafe dari Undana tentang UU ITE dalam kasus ini, yang diberikannya usai menjadi saks ahli dalam sidang perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Baca juga: Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban

Pdt. Emmy Sahertian, dari pengalamannya dalam melakukan advokasi KBG dan KS, baik yang langsung maupun online,  bahwa Video michat itu dibuat, disebarkan dari NTT, ditemukan oleh tim polisi yang memberantas Cyber Crime di Australia.

"Ini bukan soal penyebaran video mesum saja tetapi perundungan sexual terhadap anak sebagai obyek video itu terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang, NTT," kata Pdt. Emmy Sahertian

Hal itu berarti bahwa lokasi dan peristiwa hukumnya ada di Kota Kupang, Provinsi NTT, Indonesia.

"Sehingga Bagi saya video tersebut menjadi  bukti tambahan untuk memperkuat aduan pelanggaran UU PA  sebagai hukum yang mengatur kejahatan extraordinari terhadap perempuan rentan dan anak di bawah umur," kata Pdt. Emmy Sahertian.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved