Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka

Tim Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH, MH

POS KUPANG/HO
Nikolas Ke Lomi, Tim Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH, MH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Tim Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH, MH yang mengomentari kasus eks Kapolres Ngada dan pendapat ahli Deddy Manafe, SH., MH, yang dihadirkan terdakwa eks Kapolres Ngada pada persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (15/9/2025).

Pernyataan tim PH ini disampaikan oleh anggota Tim PH, Nikolas Ke Lomi, SH melalui rilis yang diterima Pos Kupang, Kamis (18/9/2025), melalui Akhmad Bumi, SH, tim PH eks Kapolres Ngada.

Dalam rilis itu, Nikolas Ke Lomi mengatakan Dr. Mikhael Feka, SH, MH melekat pada dirinya sebagai advokat. Sebagai advokat, Dr. Mikhael Feka terikat dengan Kode Etik Advokat yang secara tegas melarang memberikan komentar terhadap perkara yang sedang ditangani rekan advokat lain, hal itu untuk menjaga martabat profesi advokat.

Baca juga: Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban

”Kita akan mengambil langkah hukum mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat, tidak bisa dibiarkan”, tegas Nikolas Ke Lomi kepada media, Rabu (17/9/2025) di Kupang. 

"Kenapa Dr. Mikhael Feka, SH., MH tidak hadir atau minta hadir sebagai ahli pembanding di Persidangan dalam perkara ini, kenapa harus memberikan komentar yang menunjuk langsung terdakwa dan minta dihukum, apa maksudnya?" tanya Niko.

Hal senada disampaikan rekan advokat Andi Alamsyah, SH. Menurut Andi Alamsyah, sebagai akademisi hukum, MIkhael Feka agar menyampaikan pendapat yang bersifat normatif dan abstrak sebagai bentuk edukasi hukum, bukan menunjuk langsung terdakwa atau perkara yang masih aktif berjalan di pengadilan.

FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

”Ketika seorang dosen hukum yang juga berprofesi sebagai advokat masuk terlalu jauh dalam memberi komentar terhadap kasus yang masih aktif berjalan di Pengadilan, batas antara edukasi publik dan intervensi opini publik menjadi kabur. Hal ini bukan hanya berpotensi merugikan kredibilitas pribadi, tetapi juga mencederai martabat profesi advokat dan akademisi hukum itu sendiri. Etika akademik dipertanyakan. Mikhael Feka selain sebagai dosen, pada dirinya melekat sebagai advokat Peradi”, tandas Andi Alamsyah, advokat muda Peradi asal Reo, Manggarai ini.

Baca juga: Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban

Lanjut Andi Alamsyah mengatakan, cara menyampaikan pendapat dengan menyebut langsung terdakwa dan perkara yang masih aktif berjalan di Pengadilan, itu tidak etis. Sebagai seorang advokat, dilarang memberikan komentar terhadap perkara yang sedang ditangani rekan advokat lain.

”Kalau kepengin jadi ahli dalam perkara ini, kenapa tidak minta ke Jaksa Penuntut Umum untuk jadi ahli dipersidangan, biar tarungnya di Pengadilan. Jangan sok pintar tapi mengabaikan etika”, jelas Andi Alamsyah.

Andi Alamsyah menambahkan, Deddy Manafe mewakili Fakultas Hukum Undana Kupang dihadirkan terdakwa eks Kapolres Ngada sebagai ahli meringankan dalam persidangan. 

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA)

Pernyataan Deddy Manafe itu keterangan resmi yang disampaikan dalam ruang sidang. Yang berwenang menilai pendapat ahli itu Majelis Hakim, bukan pihak lain.

Majelis Hakim berwenang menilai teori, asas, norma, hasil riset atau penelitian dan pendapat ahli yang disampaikan dalam ruang sidang, tegas Andi, alumni Fakaltas Hukum Undana ini.

Baca juga: Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku 

”Dalam konteks sebagai advokat, Dr. Mikhael Feka perlu belajar lagi etika profesi, ada batas etika. Juga sebagai akademisi, apalagi sampai menyebut nama pelaku dalam pernyataan dimedia. Kita pertanyakan etika akademik Dr. Mikhael Feka, SH., MH itu”, ungkap Andi Alamsyah. 

"Kita akan mengambil langkah hukum termasuk mengadukan ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat", tegas Andi Alamsyah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved