Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Kelas 1A Kupang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9/2025).
Hadir tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH, Samsu Jusnan Efendi Banu, SH, dan Sunoto, SH, MH.
Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif) terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP serta Dakwaan Kedua Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Atas perbuatannya, JPU menuntut Pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan.
Pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain dituntut 20 tahun penjara, eks kapolres Ngada ini juga didenda sebesar Rp 5 Miliar, subs 1,4 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut adanya Restitusi dari eks Kapolres Ngada Fajar Lukman untuk ketiga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 359.162.000.
Baca juga: SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada
Terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 359.162.000 dan subsider 4 tahun.
Rinciannya, Korban IS Rp 34.645.000, Korban MAN Rp 159.416.000 dan Korban WAF Rp 165.101.000.
Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yakni Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru mencoreng nama baik institusi dan merusak citra Polri. Tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik serta mencederai program pemerintah dalam perlindungan anak.
Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman |
![]() |
---|
SAKSIMINOR NTT Keluarkan 6 Poin Tuntutan Atas Kasus yang Melibatkan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.