Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG - SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Petisi itu diterima Pos Kupang, Sabtu. (20/9/2025). Dalam petisi itu, SAKSIMINOR menyebutkan, Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Ada tiga hal yang diungkapkan Saksiminor dalam petisi itu, yakni masalah, alasan dan tuntutan serta penutup.
SAKSIMINOR menyebutkan, SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan), bersama elemen mahasiswa Aliansi Cipayung dan masyarakat NTT menyatakan dengan tegas “Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Baca juga: SAKSIMINOR Ingatkan Impunitas dan Kekerasan Tak Boleh Jadi Budaya dalam Kasus Prada Lucky
Alasannya, Pertama, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman adalah seorang Perwira Polisi yang harusnya melindungi dan mengayomi rakyat terutama anak bukan sebaliknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Kedua, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman telah melakukan kejahatan seksual terhadap kelompok paling rentan yaitu anak
Ketiga, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman memanfaatkan aplikasi prostitusi online untuk kesenangan diri
Keempat, eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, telah melakukan beberapa jenis tindak pidana (Eksploitasi seksual anak, Perdagangan anak, Pornografi, merekam dan menyebarluaskan konten porno (Pelanggaran Undang-undang ITE)
Kelima, tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman telah menimbulkan keresahan publik
Keenam, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman telah mempermalukan institusi kepolisian dengan perbuatannya itu
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Ketujuh, Kasus Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman adalah kasus yang wajib ditangani secara tepat dan profesional, jika tidak maka akan menjadi presedent buruk di masa depan.
Sementara itu, dua tuntutan dari SAKSIMINOR adalah pertama, Hukum maksimal Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Kedua, ketiga anak korban dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, wajib mendapatkan restitusi dan pemulihan psikososial.

Diakhir petisinya, SAKSIMINOR menyebutkan, SAKSIMINOR bersama elemen mahasiswa Aliansi Cipayung dan masyarakat NTT akan terus berdiri bersama korban dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima untuk melindungi kelompok minoritas dan rentan terutama anak.
Tegakan Keadilan dan Kebenaran, Lindungi anak
"Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT," tulis SAKSIMINOR.
Terdakwa Fani Minta Maaf, Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Lepas |
![]() |
---|
Pengacara Fajar Lukman Tuntut Lepas Bukan Bebas, Singgung Anak Melacurkan Diri |
![]() |
---|
Ajukan Pembelaan Diri, Terdakwa Fani Minta Maaf kepada Keluarga Korban Anak |
![]() |
---|
Stefani Heidi Doko Rehi Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Fajar Lukman Siapkan Pledoi, Sebut Fakta Meringankan Tak Diakomodir JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.