Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada

POS KUPANG/NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.   

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS KUPANG.COM, KUPANG - SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Petisi itu diterima Pos Kupang, Sabtu. (20/9/2025). Dalam petisi itu, SAKSIMINOR menyebutkan, Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Ada tiga hal yang diungkapkan Saksiminor dalam petisi itu, yakni masalah, alasan dan tuntutan serta penutup.

SAKSIMINOR menyebutkan, SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan), bersama elemen mahasiswa Aliansi Cipayung dan masyarakat NTT menyatakan  dengan tegas  “Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Baca juga: SAKSIMINOR Ingatkan Impunitas dan Kekerasan Tak Boleh Jadi Budaya dalam Kasus Prada Lucky

Alasannya, Pertama, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman adalah seorang Perwira Polisi yang harusnya melindungi dan mengayomi rakyat terutama anak bukan sebaliknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Kedua, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman telah melakukan kejahatan seksual terhadap kelompok paling rentan  yaitu anak 

Ketiga, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman memanfaatkan aplikasi prostitusi online untuk kesenangan diri 

Keempat, eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, telah melakukan beberapa jenis tindak pidana (Eksploitasi seksual anak, Perdagangan anak, Pornografi, merekam dan menyebarluaskan konten porno (Pelanggaran  Undang-undang ITE)

Kelima, tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman telah menimbulkan  keresahan publik

Keenam, eks Kapolres Ngada,  Fajar Lukman telah mempermalukan institusi kepolisian  dengan perbuatannya itu

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Ketujuh, Kasus Eks Kapolres Ngada,  Fajar Lukman adalah kasus yang wajib ditangani secara tepat dan profesional, jika tidak maka akan menjadi presedent buruk di masa depan.

Sementara itu, dua tuntutan dari SAKSIMINOR adalah pertama, Hukum  maksimal Eks Kapolres Ngada,  Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Kedua, ketiga anak korban dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada,  Fajar Lukman, wajib mendapatkan restitusi dan pemulihan psikososial.

SAKSIMINOR - SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
 
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.   (POS KUPANG/HO)

Diakhir petisinya, SAKSIMINOR menyebutkan, SAKSIMINOR bersama elemen mahasiswa Aliansi Cipayung dan masyarakat NTT akan terus berdiri bersama korban dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima untuk melindungi kelompok minoritas dan rentan terutama anak.
Tegakan Keadilan dan Kebenaran, Lindungi anak

"Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT," tulis SAKSIMINOR.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved