Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban

Saksi Ahli, Dedy Manafe, SH, MHum, menyebutkan bahwa anak yang melacurkan diri untuk mendapatkan uang itu tidak diatur dalam UU

|
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe dan Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang Rabu 11 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Deddy Manafe, SH, MHum, saksi ahli dari terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, menyebutkan bahwa anak yang melacurkan diri untuk mendapatkan uang itu adalah inisiatif anak sendiri dan UU tidak atur anak yang melacurkan diri itu adalah korban.

Hal ini disampaikan oleh Dedy Manafe, usai diperiksa sebagai saksi ahli dari terdakwa Fajar Lukman, dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Kupang, dalam perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan Fajar Lukman, Senin (16/9/2025) siang.

Dalam video, Dedy Manefe menjelaskan, dia dan tim penasihat hukum terdawa eks Kapolres Ngada tidak bahagia dengan kondisi yang terjadi saat ini. Namun UU RI belum mengatur tentang anak yang melacurkan diri itu disebut sebagai korban.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

“Saya sebagai ahli dan teman-teman PH semua tidak bahagia  dengan kondisi ini. Tetapi yang pertama, secara hukum materiil,  UU kita belum mengatur tentang anak yang melacurkan diri itu sebagai korban. Baru menjangkau anak yang dilacurkan. Itu hal yang berbeda,” kata Deddy Manafe, aktifis yang konsen terhadap perempuan dan anak ini. 

Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe, S.H M.H dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 12 Mei 2022
 
Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe, S.H M.H dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 12 Mei 2022   (POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI)

Dedy Manafe menilai, anak yang melacurkan diri itu berarti anak itu berinisiatif untuk melacurkan dirinya dan menjadikan hal itu sebagai profesi untuk mendapatkan upah tertentu.

“Karena kalau dilacurkan itu berarti ada orang lain yang mengeksploitasi dia. Sedangkan anak yang melacurkan diri berarti dia niatnya inisiatif datang dari dirinya dia dan dia menjadikan itu sebagai  profesi dia untuk mendapatkan upah tertentu. Dan itu UU kita belum menjangkau itu,” kata Dedy Manafe, aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) ini.

Baca juga: Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban

Kedua, jelas Dedy Manafe, proses penanganan perkara ini cacat formil, hukum acara dilangkahi.  

“Bagaimana perkara ini bisa berjalan. Bahwa kita sedih bahwa ada anak yang terlibat dalam dunia pelacuran itu kita sedih begitu. Tapi bukan berarti dengan cara itu kita menghukum orang dengan cara yang melangar hukum, tidak boleh,” kata pengajar hukum pidana militer ini. 

Menurut Deddy Manafe, jika hukum dimaksud belum mengakomodir maka harus ada reformasi hukum, bukan malah memaksakan perasaan untuk menghukum orang.

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

“Kalau dipandang bahwa hukum kita belum cukup kuat maka agendanya adalah bagaimana  kita mereformasi hukum kita ke depan. Bukan memaksakan konsep di kepala kita, perasaan kita untuk menghukum orang. Tidak bisa,” tegas Dedy Manafe, dosen Fakultas Hukum Undana Kuang ini. 

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang.
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Kenapa? Karena menurut Dedy Manafe, hukum berbicara tentang substansi yaitu  aspek norma. Pembuktian dan hokum acara formilnya.

“Hukum kita berbicara tentang substansi yakni pengaturan normanya bilang apa, pembuktiannya bilang apa dan hukum acara formilnya bilang apa.  Itu hal yang harus kita paham. Kalau tidak, tidak bisa. Kira-kira begitu,” kata Dedy Manafe. 

Terkiat apa maksudnya dalam perkara ini hukum telah dilangkahi, Dedy Manafe mengatakan, karena perkara ini tidak ada laporan, tidak ada tangkap tangan dan tidak ada pengaduan.

Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

“Pertama karena tidak ada laporan, tidak ada tangkap tangan,  tidak ada pengaduan. Berarti perkar tidak ada dong. Siapa yang bawa perkara ini kesini,” kata Dedy Manafe. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved