Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

329 Orang Tandatangani Petisi Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada

Ridho menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar Lukman telah melukai korban sekaligus mempermalukan institusi kepolisian

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
BACA PETISI- Perwakilan SAKSIMINOR NTT saat membacakan petisi mendesak hukuman maksimal bagi eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Koordinator SAKSIMINOR NTT, Ridho Herewila, bersama elemen mahasiswa Aliansi Cipayung dan masyarakat NTT meluncurkan petisi mendesak hukuman maksimal bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman

Petisi tersebut dibacakan dalam jumpa pers di Kantor LBH APIK NTT, Sabtu (20/9/2025).

Ridho menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar Lukman telah melukai korban sekaligus mempermalukan institusi kepolisian.

 “Seorang perwira polisi yang seharusnya melindungi rakyat, justru memangsa anak. Ia terlibat dalam eksploitasi seksual anak, perdagangan anak, hingga penyebaran konten pornografi,” tegasnya.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Eks Kapolres Ngada Dinilai Menyesatkan

Menurut Ridho, kasus ini wajib ditangani secara tegas dan profesional. 

“Jika tidak, akan menjadi preseden buruk di masa depan. Karena itu, kami menuntut hukuman maksimal dan pemulihan penuh bagi korban,” ujarnya.

Petisi tersebut hingga kini telah ditandatangani oleh 329 orang. 

Dukungan masih terus dibuka, dan SAKSIMINOR berharap media dapat membantu menyebarkan informasi agar lebih banyak masyarakat terlibat.

“Anak-anak korban wajib mendapatkan restitusi dan pemulihan psikososial secara penuh. Kami bersama mahasiswa dan masyarakat NTT akan terus berdiri bersama korban, memastikan hukum benar-benar berpihak pada anak,” pungkas Ridho.(uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved