Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
329 Orang Tandatangani Petisi Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada
Ridho menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar Lukman telah melukai korban sekaligus mempermalukan institusi kepolisian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Koordinator SAKSIMINOR NTT, Ridho Herewila, bersama elemen mahasiswa Aliansi Cipayung dan masyarakat NTT meluncurkan petisi mendesak hukuman maksimal bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
Petisi tersebut dibacakan dalam jumpa pers di Kantor LBH APIK NTT, Sabtu (20/9/2025).
Ridho menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar Lukman telah melukai korban sekaligus mempermalukan institusi kepolisian.
“Seorang perwira polisi yang seharusnya melindungi rakyat, justru memangsa anak. Ia terlibat dalam eksploitasi seksual anak, perdagangan anak, hingga penyebaran konten pornografi,” tegasnya.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Eks Kapolres Ngada Dinilai Menyesatkan
Menurut Ridho, kasus ini wajib ditangani secara tegas dan profesional.
“Jika tidak, akan menjadi preseden buruk di masa depan. Karena itu, kami menuntut hukuman maksimal dan pemulihan penuh bagi korban,” ujarnya.
Petisi tersebut hingga kini telah ditandatangani oleh 329 orang.
Dukungan masih terus dibuka, dan SAKSIMINOR berharap media dapat membantu menyebarkan informasi agar lebih banyak masyarakat terlibat.
“Anak-anak korban wajib mendapatkan restitusi dan pemulihan psikososial secara penuh. Kami bersama mahasiswa dan masyarakat NTT akan terus berdiri bersama korban, memastikan hukum benar-benar berpihak pada anak,” pungkas Ridho.(uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.