Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Terdakwa Fani Minta Maaf, Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Lepas
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan terdakwa Stefani alias Fani
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan terdakwa Stefani alias Fani kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (29/9/2025).
Sidang dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sidang dipimpin majelis hakim AA GD Agung Parnata sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Sidang dimulai dengan pembacaan pledoi dari terdakwa Stefani yang didampingi tim pengacaranya yakni Velinthia Latumahina, S.H.,M.H dan Elvianus Go’o, SH. Sidang hanya berlangsung selama 25 menit.
Tim pengacara dari terdakwa Fani yakni Velinthia Latumahina, S.H.,M.H yang mewakili pengacara lainnya saat ditemui Pos Kupang menyampaikan bahwa permohonan maaf dari terdakwa Fani dan keluarganya untuk anak korban, keluarga korban serta seluruh masyarakat NTT.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
"Semoga hakim dapat melihat kejujurannya karena di dalam persidangan, Fajar membantah bahwa ia bertemu Fani. Fani juga sudah jujur. Semoga majelis hakim dapat melihat bahwa itu niat baik Fani," kata Velinthia Latumahina.
Velinthia Latumahina menyampaikan, sepanjang proses persidangan, Fani mengakui terkait tuntutan yang didakwakan pada dirinya termasuk menerima uang dari terdakwa Fajar dan membawa anak korban kepada Fajar.
"Semuanya mengakui. Dia dijanjikan nominal Rp 4.000.000 sampai Rp.5.000.000. Namun yang diterimanya Rp.3.000.000 saja dan sudah digunakan untuk sewa mobil, mengajak sang anak bermain serta pembayaran uang regist kuliah yang sudah mendekati batas waktu," tambah Velinthia Latumahina.
Velinthia Latumahina juga menyampaikan semoga majelis hakim dapat melihat fakta persidangan bahwa Fani dibawa oleh seseorang yang bernama Vita K dan dalam persidangan pun Fajar juga mengakui bertemu sosok tersebut untuk merekrut Fani agar dapat melayani Fajar.
Dalam pertemuan tersebut, Fajar memberikan uang Rp 700.000 dan Fani juga memberikan uang kepada Vita sebesar Rp 200.000.
Baca juga: Dr. Mihkael Feka: Tuntutan JPU terhadap Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Bukan Putusan Akhir
"Dalam rangkaian peristiwa, menurut kami Fani juga korban TPPO, semoga majelis hakim dapat melihat itu juga nanti," ungkap Velinthia Latumahina.
Pengacara lainnya, Elvianus Go'o menambahkan terdakwa Fani tidak mengetahui tindakan yang dilakukan kepada anak korban.
"Saat persidangan, ia diminta terdakwa Fajar untuk menghadirkan anak kecil. Soal hal apa yang dilakukan dalam kamar itu tidak diketahui Fani," katanya.
Ia memiliki harapan yang sama agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan bisa mengambil keputusan yang lebih ringan.
Tuntut 'Lepas' Bukan 'Bebas'
Sementara pledoi dari tim kuasa hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyampaikan perbedaan antara tuntutan bebas dan lepas. Menurut mereka, perbuatan yang dilakukan Fajar tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fani
Fajar Lukman
Akhmad Bumi
POS-KUPANG.COM
Velinthia Latumahina
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/TERDAKWA-FANI-8.jpg)