Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
SAKSIMINOR NTT Keluarkan 6 Poin Tuntutan Atas Kasus yang Melibatkan Eks Kapolres Ngada
SAKSIMINOR NTT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh sesuai hukum yang berlaku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminatif Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan atau SAKSIMINOR NTT menggelar jumpa pers di Kantor LBH APIK NTT, Kelurahan Naikoten I, Sabtu (20/9/2025).
Dalam pernyataannya, SAKSIMINOR NTT mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang.
Juru bicara SAKSIMINOR NTT, Veronika Ata, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang menguji keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.
“Tidak ada tempat bagi predator seksual anak di Nusa Tenggara Timur. Proses hukum harus berpihak kepada korban,” tegasnya.
Baca juga: 329 Orang Tandatangani Petisi Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada
Menurut Veronika, kasus yang telah berjalan enam bulan ini saat ini memasuki tahap penuntutan.
Namun, ia menilai pembacaan tuntutan terlalu dini jika belum menghadirkan saksi ahli tandingan.
“Prinsip due process of law harus dijaga. Penundaan pembacaan tuntutan justru memperkuat legitimasi putusan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Direktris LBH APIK NTT, Ansy D. Rihi Dara, membacakan enam tuntutan SAKSIMINOR NTT, yaitu:
Baca juga: Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka
Kami menuntut langkah-langkah konkret dan tegas dari Aparat Penegak Hukum. Oleh karena itu, penting untuk kami menyampaikan beberapa seruan sebagai berikut:
1. Proses peradilan perlu untuk menunda pembacaan Tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada sampai dengan dihadirkannya saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak, psikologi forensik, guna menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban.
2. Kami menuntut penjatuhan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelaku. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Sementara itu, pelaku merupakan Pejabat Penegak hukum, semestinya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Kejahatan yang dilakukan ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum.
3.Hentikan praktik impunitas terhadap Aparat Penegak Hukum yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual, dengan memastikan adanya akuntabilitas individu maupun institusional.
4. Kami mendorong Kejaksaan menghadirkan Saksi ahli pembanding di bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi untuk memberi perspektif yang objektif, ilmiah, dan punya perspektif korban.
5. Negara wajib menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara.
6. Mengajak masyarakat untuk secara intens memantau proses kasus ini dan bersama-sama berperan aktif dalam mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban, memperjuangkan keadilan, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
SAKSIMINOR NTT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh sesuai hukum yang berlaku.(Uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.