Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada
Kasus KS anak dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru bicara SAKSIMINOR, Veronika Ata dan Ansy Rihi Dara menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual (KS) anak dengan terdawak eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang menguji keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.
“Tidak ada tempat bagi predator seksual anak di Nusa Tenggara Timur. Proses hukum harus berpihak kepada korban,” tegas Veronika Ata.
Menurut Veronika Ata, kasus yang telah berjalan enam bulan ini saat ini memasuki tahap penuntutan. Namun, ia menilai pembacaan tuntutan terlalu dini jika belum menghadirkan saksi ahli tandingan. “Prinsip due process of law harus dijaga. Penundaan pembacaan tuntutan justru memperkuat legitimasi putusan pengadilan,” kata Veronika Ata.
Sementara itu, Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, membacakan enam tuntutan SAKSIMINOR. “Kami menuntut langkah-langkah konkret dan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Oleh karena itu, penting untuk kami menyampaikan beberapa seruan.
Pertama, Proses peradilan perlu untuk menunda pembacaan Tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada sampai dengan dihadirkannya saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak, psikologi forensik, guna menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban,” keta Ansy Rihi Dara.

SAKSIMINOR menuntut penjatuhan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelaku.
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Sementara itu, pelaku merupakan Pejabat Penegak hukum, semestinya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Kejahatan yang dilakukan ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum.
”Hentikan praktik impunitas terhadap Aparat Penegak Hukum yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual, dengan memastikan adanya akuntabilitas individu maupun institusional,” kata Ansy Rihi Dara.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Keempat, SAKSIMINOR mendorong Kejaksaan menghadirkan saksi ahli pembanding di bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi untuk memberi perspektif yang objektif, ilmiah, dan punya perspektif korban.
Selain itu, Negara wajib menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara.
”Kami mengajak masyarakat untuk secara intens memantau proses kasus ini dan bersama-sama berperan aktif dalam mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban, memperjuangkan keadilan, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan," kata Ansy Rihi Dara.
Hadir saat itu, anggota SAKSIMINOR, Koordinator HANAF Pdt (emr) Dr. Emmy Sahertian, Pdt (emr) Ina Para Pah, Direktur CIS Timor Haris A Ch Oematan, SH dan Direktur Kompak Zarniel Woleka, Bengkel APPEK Thres Ratu Nubi. (uan/vel)
*SAKSIMINOR Luncurkan Petisi
KOORDINATOR SAKSIMINOR NTT, Ridho Herewila, bersama elemen mahasiswa Aliansi Cipayung dan masyarakat NTT meluncurkan petisi mendesak hukuman maksimal bagi eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. Fajar adalah terdakwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
SAKSIMINOR Luncurkan Petisi Terkait Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman |
![]() |
---|
SAKSIMINOR NTT Keluarkan 6 Poin Tuntutan Atas Kasus yang Melibatkan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
329 Orang Tandatangani Petisi Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Mikhael Feka: Saya Memberi Edukasi Hukum Terkait Tafsir Hukum Ahli Bukan Menyerang Advokat |
![]() |
---|
Akhmad Bumi: Biarkan Majelis Hakim yang Menimbang dan Memutuskan Berdasar Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.