Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban
Anak yang terlibat dalam praktek Prostitusi adalah korban, apakah anak itu yang melacurkan dirinya sendiri ataupun anak yang dilacurkan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi dari Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH menegaskan, anak yang terlibat dalam praktek Prostitusi adalah korban. Karena itu, anak yang melacurkan dirinya sendiri ataupun anak yang dilacurkan oleh orang lain, mereka disebut korban meski dalam praktek mereka nampak sebagai 'pelaku'.
Mikhael Feka dimintai tanggapannya atas pernyataan Deddy Manafe, SH, M.HUm, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam persidangan di PN Kupang, Senin (15/9/2025) siang.
Kenapa bisa demikan? MIkhael Feka mengatakan, hal itu merujuk pada UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), Pasal 15 dan Pasal 59, menyatakan bahwa anak yang menjadi korban eksploitasi seksual adalah korban yang harus mendapatkan perlindungan khusus.
Pasal 76I menyebutkan, "Setiap orang dilarang mengeksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual anak."
Definisi "eksploitasi seksual" termasuk kondisi ketika anak dijadikan objek dalam kegiatan seksual dengan imbalan uang atau barang, meskipun tampak secara sukarela.
"Jadi, hukum kita sudah mengatur bahwa anak dalam situasi seperti ini tetap dilihat sebagai korban, bukan pelaku," tegas Mikhael Feka.
Menurut Mikhael Feka, hukum Indonesia sudah mengatur namun, implementasinya masih lemah. Maka, pemerintah mesti melakukan beberapa hal.

Pertama, penguatan implementasi hukum melalui pelatihan aparat penegak hukum agar paham perspektif korban. Revisi hdan armonisasi UU agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum.
"Pembangunan sistem rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi anak korban eksploitasi seksual. Dan Penekanan pada pendekatan berbasis korban (victim-based approach), bukan berbasis pelaku," kata Mikhael Feka.
Lebih lanjut Mikhael Feka mengatakan, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk telribat dalam prostitusi anak, mesti tetap dihukum. "Tindakannya tetap dihukum," kata Mikhael Feka.
Menurut Mikhael Feka, ada beberapa dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat Fajar Lukman.
Pertama, Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yakni Melakukan hubungan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tetap dipidana.
Baca juga: Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban
Kedua, UU TPKS No. 12 Tahun 2022 yang memuat pasal terkait eksploitasi seksual dan perdagangan orang.
"Jadi, meskipun ada perdebatan di ranah tafsir hukum, tidak ada celah hukum yang membebaskan pelaku dewasa dari pertanggungjawaban jika berhubungan seksual dengan anak, walaupun melalui aplikasi seperti MiChat," tegas Mikhael Feka.
Ditanyakan dari sehi UU Hak Asasi Manusia (HAM), apakah anak-anak yang melacurkan dirinya tidak bisa dilindungi secara hukum, Mihkaes Feka menegaskan, anak-anak dimaksud tetap dilindungi secara hukum.

Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban |
![]() |
---|
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal |
![]() |
---|
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.