Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Orator SAKSIMINOR Cha Cha Dethan Ultimatum Tugas Negara Bukan Hanya Menonton
Orator SAKSIMINOR, Chacha Dethan menegaskan bahwa tugas negara bukan hanya menonton tetapi harus bertindak.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tugas negara bukan hanya menonton tetapi juga bertindak.
Demikian salah satu aspirasi dari salah satu orator Chacha Dethan yang menyampaikan suaranya dalam aksi pada pagi hari ini.
Para massa aksi yang aliansi Saksi Minor yang terdiri dari sejumlah organisasi yang tergabung di dalamnya yakni LBH APIK NTT, YKBH Justita, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan - GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT,AJI Kota Kupang.
Berikutnya, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, IRGSC, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, Yayasan Cita Masyarakat Madani, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH Surya NTT dan sejumlah organisasi lainnya yang tergabung dalam Saksi Minor.
Baca juga: SAKSIMINOR Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kupang
Aksi damai yang dilakukan sejak pukul 09.00 menyampaikan sejumlah tuntutan dengan mengawal kasus kekerasan seksual Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang akan memasuki tahapan terakhir dalam proses persidangan.
Para massa aksi meminta akan menghukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dengan seadil-adilnya dan juga meminta Pengadilan Negeri Kupang mempertahankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Eks Kapolres Ngada dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Kupang Fery Haryanta, SH yang hadir secara langsung mendengarkan aspirasi dari para massa aksi.
Sejumlah spanduk dibawakan oleh para massa aksi dengan bertuliskan kalimat menolak normalisasikan kejahatan seksual anak, aparat penegakan hukum bukan boneka hingga zero toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Para massa aksi yang semula melakukan aksi di depan pagar utama kantor Pengadilan Negeri Kupang, diarahkan secara langsung untuk menyampaikan massa aksi pada halaman utama Pengadilan Negeri Kupang.
Penyampaian aspirasi selama satu jam ini berlangsung secara terus menurus dengan menyampaikan sejumlah aspirasi dan pendapat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi pelaku kekerasan seksual terutama pada kasus yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. (ria)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/saksiminor-di-pn-kupang-2.jpg)