Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
SAKSIMINOR Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kupang
Solidaritas Anti Kekerasan pada Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksiminor) melakukan aksi PN Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Solidaritas Anti Kekerasan pada Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) melakukan aksi damai pada hari ini, Kamis (16/10) di depan Pengadilan Negeri Kupang.
Saksi minor yang terdiri dari beberapa kelompok seperti LBH APIK NTT, YKBH Justita, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan - GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT,AJI Kota Kupang, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, IRGSC, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, Yayasan Cita Masyarakat Madani, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH Surya NTT dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Saksi Minor.
Aksi ini melibat sejumlah orang dengan jumlah 150 orang dengan membawa spanduk berwarna putih dan mengenakkan baju kaus berwarna putih serta membawa alat pengeras suara.
Tujuan dilakukan aksi damai untuk mengawal putusan kasus ejahatan seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
Tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai yakni putusan maksimal bagi Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, sebagai pelaku kejahatan seksual anak dan agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan yang sesuai dengan amicus curuae yang telah di berikan SAKSIMINOR pada pengadilan.
Sejumlah tuntutan lainnya disampaikan ada 10 poin antara lain anak bukan alat hiburan orang dewasa, hukum tidak boleh menjadi pelindung pelaku, jangan sembunyikan kekuasaan di balik toga dan seragam anak yang dieksploitasi bukan pelacur tapi korban.
Negara wajib berpihak, bukan netral, gunakan hukum khusus, jangan berlindung di balik prosedur usang, persetujuan anak adalah dalih iblis, bukan dalil hukum, hentikan tradisi menyalahkan korban, pemulihan korban adalah keadilan, bukan amal, dan keadilan untuk anak adalah ukuran moral bangsa.
Aksi damai hari ini juga dikawal oleh aparat kepolisian Polres Kupang Kota yang sudah hadir sejak pukul 08.00 Wita.
Ketua Pengadilan Negeri Kupang, H. Fery Haryanta juga turun dan menghadapi para massa aksi serta mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan. (ria)
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/saksiminor-di-pn-kupang-1.jpg)