Rabu, 8 April 2026

Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

SAKSIMINOR Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kupang 

Solidaritas Anti Kekerasan pada Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksiminor) melakukan aksi PN Kupang

POS KUPANG/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
AKSI - Aksi damai Saksi Minor di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Kamis (16/10). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Solidaritas Anti Kekerasan pada Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) melakukan aksi damai pada hari ini, Kamis (16/10) di depan Pengadilan Negeri Kupang. 

Saksi minor yang terdiri dari beberapa kelompok seperti LBH APIK NTT, YKBH Justita, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan - GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT,AJI Kota Kupang, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, IRGSC, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, Yayasan Cita Masyarakat Madani, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH Surya NTT dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Saksi Minor.

Aksi ini melibat sejumlah orang dengan jumlah 150 orang dengan membawa spanduk berwarna putih dan mengenakkan baju kaus berwarna putih serta membawa alat pengeras suara.

Tujuan dilakukan aksi damai untuk mengawal putusan kasus ejahatan seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.

Tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai yakni putusan maksimal bagi Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, sebagai pelaku kejahatan seksual anak dan agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan yang sesuai dengan amicus curuae yang telah di berikan SAKSIMINOR pada pengadilan.

SAKSIMINOR – Aliansi SAKSIMINOR dan LBH APIK menemui Wakajati NTT, Prihatin, SH dan tim JPU, member dukungan atas penanganan kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, di ruang Wakajati NTT, Rabu (6/8)
SAKSIMINOR – Aliansi SAKSIMINOR dan LBH APIK menemui Wakajati NTT, Prihatin, SH dan tim JPU, member dukungan atas penanganan kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, di ruang Wakajati NTT, Rabu (6/8) (POS KUPANG/HO.KEJATI NTT)

Sejumlah tuntutan lainnya disampaikan ada 10 poin antara lain anak bukan alat hiburan orang dewasa, hukum tidak boleh menjadi pelindung pelaku, jangan sembunyikan kekuasaan di balik toga dan seragam anak yang dieksploitasi bukan pelacur tapi korban.

Negara wajib berpihak, bukan netral, gunakan hukum khusus, jangan berlindung di balik prosedur usang, persetujuan anak adalah dalih iblis, bukan dalil hukum, hentikan tradisi menyalahkan korban, pemulihan korban adalah keadilan, bukan amal, dan keadilan untuk anak adalah ukuran moral bangsa.

Aksi damai hari ini juga dikawal oleh aparat kepolisian  Polres Kupang Kota yang sudah hadir sejak pukul 08.00 Wita. 

Ketua Pengadilan Negeri Kupang, H. Fery Haryanta juga turun dan menghadapi para massa aksi serta mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan. (ria)


 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved