Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Kuasa Hukum Fajar Lukman Siapkan Pledoi, Sebut Fakta Meringankan Tak Diakomodir JPU

Andy Alamsyah, kuasa hukum terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman,  menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN 
Ansy Alasmyah, SH, kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. ANDI ALAMSYAH - Andi Alamsyah, SH, kuasa Hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, di PN kelas 1A Kupang, Senin (22/9) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Andy Alamsyah, SH, kuasa hukum terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman,  menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, kuasa hukum Fajar Lukman akan menanggapi secara resmi dalam pledoi pada sidang pekan depan.

Sidang perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M

Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan JPU, kuasa hukum terdakwa, Andi Alamsyah, SH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun akan menanggapi secara resmi dalam pledoi pada sidang pekan depan.

“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. Kami sebagai penasihat hukum memahami dan menghormati tuntutan itu. Berkas tuntutan sudah kami terima, dan akan kami jawab melalui pledoi satu minggu ke depan,” ujar Andi Alamsyah.

Menurut Andi Alamsyah, tuntutan 20 tahun penjara memang sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sudah diketahui arah pembuktiannya.

Baca juga: Dr. Mihkael Feka: Tuntutan JPU terhadap Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Bukan Putusan Akhir

Namun, Andi Alamsyah menilai JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang seharusnya dapat meringankan terdakwa.

“Kalau soal tuntutan, dua puluh tahun itu sudah sesuai dengan apa yang didakwakan. Tapi yang kami soroti, dalam tuntutan tersebut tidak ada hal yang meringankan. Padahal, dalam persidangan ada fakta-fakta yang bisa dijadikan pertimbangan meringankan,” jelas Andi Alamsyah.

 

Baca juga: Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi 


*Fakta Persidangan Berbanding Terbalik

Andi Alamsyah, Kuasa hukum menegaskan dalam penilaian mereka, terdapat fakta persidangan yang berbanding terbalik dengan apa yang didalilkan JPU.

“Apa yang didakwakan jaksa berbanding terbalik dengan fakta di persidangan. Itu yang nanti akan kami tuangkan dalam pledoi. Contoh sederhana, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya, padahal di persidangan terdakwa mengakuinya,” tegas Andi Alamsyah.

Baca juga: SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada

Pihaknya optimistis pledoi akan menjadi ruang untuk menguraikan seluruh hal yang dianggap belum tercakup dalam tuntutan JPU.

 “Kami akan menyampaikan secara lengkap dalam pledoi, termasuk fakta-fakta meringankan yang menurut kami belum diakomodir,” kata Andi Alamsyah.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 


 
 
 3 Lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 

 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved