Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga
Ir. Emilia J Nomleni menyesalkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di NTT yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ir. Emilia J Nomleni atau Emi Nomleni sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di NTT yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
Emy Nomleni mengatakan, aparat penegak hukum mestinya memberi teladan sikap dan kata-kata juga cara pandang. Bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Yang jelas menyesalkan kasus ini terjadi apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang harus memberikan keteladanan sikap dan kata-kata juga cara pandang," kata Emy Nomleni, Kamis (16/10/2025).
Karena itu Emy Nomleni memgatakanm pihaknya memberikan dukungan penuh atas proses hukum bagi pelaku bagi korban pun. Emy Nomleni berharap ada perlindungan hukum dari Negara terhadap para korban anak itu.
Baca juga: Anggota DPRD NTT Ana Kolin Minta Majelis Hakim PN Kupang pertimbangkan Hati Nurani
Kasus ini mesti menjadi pengingat dan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk berperan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
"Kami memberikan dukungan seluruh proses hukum bagi pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. Mengingat kasus ini mendapat atensi publik, menjadi pengingat bagi pemerintah, DPRD, Lembaga Agama, Lembaga Pendidikan di semua tingkatan dan juga kita semua, untuk terus melakukan pendidikan penyadaran tentang gender dan inklusi sosial, pendidikan anti kekerasan, membunyikan bahaya kekerasa seksual setiap saat. Sehingga menjadikan NTT rumah yg bebas kekerasan seksual," kata Emy Nomleni.
Emy Nomleni juga memberikan dukungan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. yang tengah mempersiapkan putusan atas perkara kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
"Menjadi pejabat publik tidak mudah karena terpilih dari sekian banyak orang untuk memimpin apalagi dia adalah seorang aparat penegak hukum yg berada di garda depan bagi upaya-upaya penegak hukum dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat apalagi ini anak-anak yang masuk dalam kelompok rentan," kata Emy Nomleni.
Baca juga: SAKSIMINOR Ketemu Ketua PN Kupang, Tegaskan Anak Bukan Alat Hiburan Orang Dewasa
Tak bermaksud mengintervensi majelis hakim. Namun Emy Nomleni mengingatkan agar majelis hakim bisa memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa berdasarkan aturan yang berlaku, apalagi terdamwa adalah aparat penegak hukum.
Menurut Emy Nomleni, konsekuensinya adalah pertimbangan hukuman tidak saja berdasarkan aturan tetapi soal etik dan tanggung jawab, sehingga pertimbanga hukum terhadap pelaku mungkin saja agak sedikit berbeda dari warga masyarakat biasa.
"Kita menghormati Lembaga Pengadilan, serta menghormati semua proses yang berjalan. Namun kami berharap bahwa, keputusan hukuman maksimal dapat diberikan kepada pelaku. Sehingga hukum kita tidak saja memenuhi aspek kemanfaatan dan kepastian hukum tetapi juga memberi keadilan bagi korban, keluarga korban dan publik," kata Emy Nomleni.
Terkait upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di NTT, Emy Nomleni memgatakan, pencegahan mesti dilakukan semua pihak sesuai peran dan fungsinya. Dan dua lembaga yakni rumah atau keluarga dan sekolah mesti berperan lebih.
Emy Nomleni memgatakan, rumah atau keluarga dan sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman serta menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak. Keluarga dan sekolah adalah tempat pertama anak-anak belajar dan bertumbuh tentang nilai-nilai kebaikan, cinta kasih dan saling menghormati.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Bagi Emy Nomleni, keluarga atau rumah harus menjadi menjadi tempat pulang bagi semua, menjadi tempat dimana setiap saat anak-anak untuk kembali pulang. Karena rumah menjadi tempat menikmati sukacita bersama dan tempat menyembuhkan dan memulihkan luka-luka batin.
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Anggota DPRD NTT Ana Kolin Minta Majelis Hakim PN Kupang pertimbangkan Hati Nurani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Nomleni-emelia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.