Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Mikhael Feka: Saya Memberi Edukasi Hukum Terkait Tafsir Hukum Ahli Bukan Menyerang Advokat
Dr. Mikhael Feka, SH, MHum menegaskan, pernyataannya kepada media itu merupakan edukasi hukum terkait tafsir hukum saksi ahli
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dr. Mikhael Feka, SH, MHum menegaskan, pernyataannya kepada media itu merupakan edukasi hukum terkait tafsir hukum saksi ahli, dan bukan menyerang strategi hukum advokat dalam perkara eks kapolres Ngada, Fajar Lukman.
Demikian disampaikan Mikhael Feka dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Kamis (19/9/2025) malam. MIkhael Feka menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH, melalui pemberitaan media terkait pernyataan Mikhael Feka sebelumnya di media.
"Perlu saya tegaskan sejak awal, seluruh pernyataan saya terkait perkara ini saya sampaikan murni dalam kapasitas sebagai akademisi hukum, bukan sebagai advokat yang sedang beracara atau mewakili pihak tertentu serta jelas dalam pemberitaan Pos Kupang saya sebagai Akademisi bukan Praktisi yang mencampuri urusan Advokat lain," jelas Mikhael Feka.

Menurut Mikhael Feka, dirinya memberi tanggapan atas pendapat ahli yang dihadirkan bukan mengomentari strategi tim penasihat hukum. Meski demikian, Mikhael Feka mengatakan, dia memahami keberatan dari tim PH terdakwa Fajar Lukman.
Baca juga: Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka
"Posisi saya Adalah semata-mata memberi tanggapan atas pendapat Ahli yang dihadirkan bukan mengomentari strategi tim penasihat hukum. Saya paham keberatan yang dilayangkan tim penasihat hukum karena dasar-dasar hukum yang saya sampaikan tidak bisa dibantah sehingga keberatan tim PH saya hormati sebagai strategi dalam pembelaan klien," kata Mikhael Feka.
Mikhael Feka juga menegaskan, dia tidak masuk ke strategi pembelaan klien, apalagi menyerang dan menyinggung strategi hukum rekan advokad. Namun dia memberikan tafsir hukum anak yang melacurkan diri sebagai korban atau pelaku.

"Tetapi saya tidak masuk ke area sana karena focus saya adalah memberi edukasi hukum terkait tafsir hukum anak yang melacurkan diri sebagai korban atau sebagai pelaku. Saya tidak pernah bermaksud menyerang atau menyinggung strategi hukum rekan advokat lain. Fokus saya adalah memberikan penjelasan normatif mengenai prinsip hukum pidana anak, khususnya posisi anak dalam praktik prostitusi," jelas Mikhael Feka.
Baca juga: Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban
Lebih lanjut dijelaskan Mikhael Feka, menurut hukum Indonesia, anak yang dilacurkan atau yang melacurkan dirinya tetap harus dipandang sebagai korban eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU HAM, dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
"Saya menegaskan bahwa pernyataan saya bahwa orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak “tetap harus dihukum” bukanlah vonis pribadi, melainkan analisis normatif berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal relevan dalam UU TPKS. Dalam hukum pidana, persetujuan anak tidak sah secara hukum karena anak dianggap belum cakap hukum, sehingga prinsip suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak," jelas Mikhael Feka.

Sebagai akademisi, jelas Mikhael Feka, dia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar perspektif korban tetap dijaga dan tidak terjadi victim-blaming.
"Saya juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945, serta hak kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Tinggi," kata Mikhael Feka.
Baca juga: Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban
Ditambahkan Mikhael Feka, dirinya sangat menghormati kewenangan majelis hakim untuk memutus perkara. Sehingga pernyataannya, tidak dimaksudkan untuk pengaruhi persidangan namun untuk mempertegas prinsip hukum yang berlaku dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Saya menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memutus perkara. Pernyataan saya tidak dimaksudkan untuk memengaruhi jalannya persidangan, melainkan untuk mempertegas prinsip hukum yang berlaku dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," jelas Mikhael Feka.

Mikhael Feka juga mengatakan, bahwa perbedaan pandangan hukum mestinya dipahami sebagai dinamika akademik dan demokrasi hukum di Indonesia, bukan sebagai pelanggaran etika profesi.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi
Akhmad Bumi: Biarkan Majelis Hakim yang Menimbang dan Memutuskan Berdasar Fakta |
![]() |
---|
Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Eks Kapolres Ngada Dinilai Menyesatkan |
![]() |
---|
Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka |
![]() |
---|
Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku |
![]() |
---|
Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.