Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Mikhael Feka: Saya Memberi Edukasi Hukum Terkait Tafsir Hukum Ahli Bukan Menyerang Advokat

Dr. Mikhael Feka, SH, MHum menegaskan, pernyataannya kepada media itu merupakan edukasi hukum terkait tafsir hukum saksi ahli

POS-KUPANG.COM/HO
PIDANA - Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,.M.H mengharapkan penyidik cermat dalam menerapkan Pasal 480 ke-1 KUHP kepada pelaku. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dr. Mikhael Feka, SH, MHum menegaskan, pernyataannya kepada media itu merupakan edukasi hukum terkait tafsir hukum saksi ahli, dan bukan menyerang strategi hukum advokat dalam perkara eks kapolres Ngada, Fajar Lukman.  

Demikian disampaikan Mikhael Feka dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Kamis (19/9/2025) malam. MIkhael Feka menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH,  melalui pemberitaan media terkait pernyataan Mikhael Feka sebelumnya di media. 

"Perlu saya tegaskan sejak awal, seluruh pernyataan saya terkait perkara ini saya sampaikan murni dalam kapasitas sebagai akademisi hukum, bukan sebagai advokat yang sedang beracara atau mewakili pihak tertentu serta jelas dalam pemberitaan Pos Kupang saya sebagai Akademisi bukan Praktisi yang mencampuri urusan Advokat lain," jelas Mikhael Feka.

MIKHAEL FEKA -  Akademisi dari Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH
MIKHAEL FEKA - Akademisi dari Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH (POS KUPANG/HO)

Menurut Mikhael Feka, dirinya memberi tanggapan atas pendapat ahli yang dihadirkan bukan mengomentari strategi tim penasihat hukum. Meski demikian, Mikhael Feka mengatakan, dia memahami keberatan dari tim PH terdakwa Fajar Lukman.

Baca juga: Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka

"Posisi saya Adalah semata-mata memberi tanggapan atas pendapat Ahli yang dihadirkan bukan mengomentari strategi tim penasihat hukum. Saya paham keberatan yang dilayangkan tim penasihat hukum karena dasar-dasar hukum yang saya sampaikan tidak bisa dibantah sehingga keberatan tim PH saya hormati sebagai strategi dalam pembelaan klien," kata Mikhael Feka

Mikhael Feka juga menegaskan, dia tidak masuk ke strategi pembelaan klien, apalagi menyerang dan menyinggung strategi hukum rekan advokad. Namun dia memberikan tafsir hukum anak yang melacurkan diri sebagai korban atau pelaku.

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang.
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"Tetapi saya tidak masuk ke area sana karena focus saya adalah memberi edukasi hukum terkait tafsir hukum anak yang melacurkan diri sebagai korban atau sebagai pelaku. Saya tidak pernah bermaksud menyerang atau menyinggung strategi hukum rekan advokat lain. Fokus saya adalah memberikan penjelasan normatif mengenai prinsip hukum pidana anak, khususnya posisi anak dalam praktik prostitusi," jelas Mikhael Feka. 

Baca juga: Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban

Lebih lanjut dijelaskan Mikhael Feka, menurut hukum Indonesia, anak yang dilacurkan atau yang melacurkan dirinya tetap harus dipandang sebagai korban eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU HAM, dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.

"Saya menegaskan bahwa pernyataan saya bahwa orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak “tetap harus dihukum” bukanlah vonis pribadi, melainkan analisis normatif berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal relevan dalam UU TPKS. Dalam hukum pidana, persetujuan anak tidak sah secara hukum karena anak dianggap belum cakap hukum, sehingga prinsip suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak," jelas Mikhael Feka.

FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) .
FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) . (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Sebagai akademisi, jelas Mikhael Feka, dia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar perspektif korban tetap dijaga dan tidak terjadi victim-blaming.

"Saya juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945, serta hak kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Tinggi," kata Mikhael Feka.

Baca juga: Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban

Ditambahkan Mikhael Feka, dirinya sangat menghormati kewenangan majelis hakim untuk memutus perkara. Sehingga pernyataannya, tidak dimaksudkan untuk pengaruhi persidangan namun untuk mempertegas prinsip hukum yang berlaku dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. 

"Saya menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memutus perkara. Pernyataan saya tidak dimaksudkan untuk memengaruhi jalannya persidangan, melainkan untuk mempertegas prinsip hukum yang berlaku dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," jelas Mikhael Feka.

FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

Mikhael Feka juga mengatakan, bahwa perbedaan pandangan hukum mestinya dipahami sebagai dinamika akademik dan demokrasi hukum di Indonesia, bukan sebagai pelanggaran etika profesi.

Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved