Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025).
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang sekitar pukul 11.00 Wita, dan dihadiri oleh para tokoh agama, serta sejumlah awak media.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar Lukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.
“Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.
Atas perbuatannya, Fajar Lukman dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 359.152.000. Adapun rinciannya sebagai berikut, korban I Rp 34.645.000, korban Wd Rp 159.419.000, korban Wl Rp 165.088.000.
Dalam sidang tersebut, turut hadir empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Putusan ini menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Fajar Lukman sebelumnya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya juga telah divonis 11 tahun penjara oleh PN Kupang. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang pembacaan putusan
mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025).
2 Lampiran • Dipindai dengan Gmail
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Anak Agung Gde Agung Parnata
Putu Dima Indra
Sisera Semida Naomi Nenohayfeto
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
| Anggota DPRD NTT Ana Kolin Minta Majelis Hakim PN Kupang pertimbangkan Hati Nurani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PUTUSAN-FAJAR-LUKMAN-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.