Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Dr. Mihkael Feka: Tuntutan JPU terhadap Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Bukan Putusan Akhir
Pengamat Hukum Unwira, MIkhael Feka menegaskan, tuntutan JPU terhadap eks Kapolres Ngada Fajar LUkman uukan Putusan Akhir
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengamat hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MHum, memberikan pandangannya terkait tuntutan jaksa terhadap kasus eks Kapolres Ngada, Fajar yang dituntut 20 tahun penjara, dan Fani yang dituntut 12 tahun penjara.
Menurut Mikhael Feka, proses hukum masih terbuka lebar untuk kemungkinan perubahan.
“Secara hukum, tuntutan jaksa adalah bagian dari proses penuntutan, bukan putusan akhir. Artinya, masih sangat mungkin ada perubahan, baik lebih ringan maupun lebih berat, tergantung pada pertimbangan majelis hakim,” jelas Mikhael Feka, saat dihubungi Pos kupang.com, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
Mikhael Feka menegaskan bahwa hakim akan menilai seluruh rangkaian fakta di persidangan, termasuk pembelaan terdakwa, keterangan saksi dan ahli, alat bukti lain, serta dampak perbuatan terhadap korban dan masyarakat.
“Dalam praktik, vonis akhir bisa lebih tinggi, lebih rendah, atau sama dengan tuntutan jaksa,” tambah Mikhael Feka.
Lebih jauh, Mikhael Feka menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda NTT untuk memperkuat pengawasan internal.
Menurut Mikhael Feka, evaluasi menyeluruh harus dilakukan, mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga rotasi jabatan.
“Polda harus berbasis pada integritas dan profesionalisme. Pelatihan etika serta penggunaan teknologi informasi bagi anggota juga wajib diperkuat, mengingat kejahatan seksual kini kerap melibatkan platform digital,” tegas Mikhael Feka.
Baca juga: Ketua PN Kota Kupang Temui SAKSIMINOR, Pastikan Proses Hukum Objektif dan Tanpa Intervensi
Mengenai peran aplikasi seperti MiChat yang kerap disalahgunakan sebagai medium prostitusi terselubung, Mikhael Feka menekankan perlunya langkah sistematis.
“Penanganannya tidak cukup dengan pemblokiran. Polda harus bekerja sama dengan Kemenkominfo dan penyedia aplikasi untuk memantau aktivitas mencurigakan serta melakukan patroli siber secara aktif. Edukasi publik tentang bahaya penggunaan aplikasi tanpa pengawasan juga sangat penting,” jelas Mikhael Feka.
Tak hanya aparat, Mikhael Feka juga menyoroti peran penting orang tua dalam mencegah anak-anak terjerumus kasus serupa.
Menurut Mikhael Feka, pendidikan seks dan moral harus dimulai dari rumah.
“Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, memahami aktivitas mereka di media sosial, dan membekali mereka dengan nilai agama serta etika. Pengawasan digital juga diperlukan, bukan dengan melarang membabi buta, tetapi dengan mendampingi anak dalam mengenali mana yang aman dan mana yang berisiko,” tutup Mikhael Feka. (uge)
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Mikhael-Feka-9.jpg)