Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Akhmad Bumi: Biarkan Majelis Hakim yang Menimbang dan Memutuskan Berdasar Fakta
Bbiarkan Majelis Hakim yang menimbang dan memutuskan, tentu berdasar fakta. Kenapa yang lain membuat kesimpulan dan memberi vonis
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akhmad Bumi, SH, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, mengatakan, perkara eks kapolres Ngada Fajar Lukman ini biarkan majelis hakim yang menimbang dan memutuskan berdasarkan fakta. Pihak lain tdak boleh membuat kesimpulan dan memberi vonis pada terdakwa tanpa mengetahui fakta dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Akhmad Bumi, SH, dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Jumat (19/9/2025) pagi. Menurutnya, dia sedang tidak membahas fakta perkara eks Kapolres Ngada karena kasus ini masih dalam proses persidangan.
"Saya tidak sedang membahas fakta kasus ini, karena kasus ini masih dalam proses persidangan," kata Akhmad Bumi.
Baca juga: Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban
Menurut Akhmad Bumi, sebagai kuasa hukum tentu berbeda pandangan dengan Penuntut Umum, filosofi dan simbolnya ada pada dua piring wadah timbangan pada badge (lambang) di lengan Penuntut Umum.
Sebagai tempat menghasilkan perbedaan wawasan dan sudut pandang dalam menggali dan mencari kebenaran materil dalam persidangan.
"Termasuk terdakwa menggunakan hak menghadirkan ahli dalam sidang. Itu hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP. Terjadi perbedaan itu sah dan wajar antara PH dan JPU," kata Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi mengatakan, agar kedua piring wadah timbangan yang berlainan posisi itu tidak berat sebelah, maka Majelis Hakim mendapatkan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi juru terang, menjadi tonggak tengah dari, dan, untuk menyeimbangkan kedua timbangan keadilan itu sesuai UU Kehakiman.
"Perbedaan dalam melihat kasus ini, biarkan Majelis Hakim yang menimbang dan memutuskan, tentu berdasar fakta. Kenapa yang lain membuat kesimpulan dan memberi vonis pada terdakwa tanpa mengetahui fakta apa yang terjadi dalam persidangan," kata Akhmad Bumi.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi
Akhmad Bumi menilai, pihak-pihak yang membuat pernyataan dengan membuat kesimpulan tanpa mengetahui fakta persidangan, dan melakukan intervensi pendapat ahli yang didengar keterangan resminya dalam persidangan, itu trial by the press, penghakiman terhadap terdakwa oleh media diluar hukum dengan menciptakan opini.
“Menyimpulkan tapi tidak mengetahui fakta apa yang terjadi dalam persidangan, itu trial by the press”, jelas Penasehat Hukum terdakwa eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi Jumat 19 September 2025 di Kupang.
Ditanyakan lebih lanjut tentang trial by the press yang dimaksudkan, Akhmad Bumi mengatakan, sebagaimana yang sudah dia jelaskan tadi.
Menurut Akhmad Bumi, kasus eks Kapolres Ngada terkait kekerasan seksual ini hanya salah satu kasus yang muncul dipermukaan, masih begitu banyak kasus yang tidak muncul dipermukaan.
Baca juga: Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur
Hasil penelitian disalah satu kabupaten di NTT, tahun 2023 tembus lebih dari 500 anak yang lakukan hubungan seksual, tahun 2025 sebanyak 193 anak. Rata-rata mereka diusia produktif, 11 sampai 18 tahun. Tarif terkecil Rp 20.000 sekali pakai," jelasnya.
”500 lebih anak itu rata-rata tidak melalui mucikari, tapi dari mereka langsung. Melalui mucikari atau pihak lain, itu eksploitasi. Bagaimana kalau penawaran itu datang dari anak langsung?” tanya Akhmad Bumi.
Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Eks Kapolres Ngada Dinilai Menyesatkan |
![]() |
---|
Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka |
![]() |
---|
Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku |
![]() |
---|
Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.