Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Pengacara Fajar Lukman Tuntut Lepas Bukan Bebas, Singgung Anak Melacurkan Diri
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan yang menekankan perbedaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A pada Senin (29/9/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan yang menekankan perbedaan antara tuntutan bebas dan lepas.
Menurut Akhmad Bumi, SH, kuasa hukum Fajar Lukman bahwa, perbuatan yang dilakukan Fajar Lukman tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Ajukan Pembelaan Diri, Terdakwa Fani Minta Maaf kepada Keluarga Korban Anak
Karena itu Akhmad Bumi mengatakan pihaknya bukan meminta bebas, tapi lepas. "Kalau bebas itu terbukti namun bukan tindak pidana. Sedangkan lepas adalah perbuatan terbukti tetapi bukan termasuk tindak pidana. Dalam kasus korban berinisial M dan W, itu terjadi karena ada kesepakatan,” ujar Akhmad Bumi, Senin (29/9/2025).
Akhmad Bumi juga menyoroti celah hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka menilai UU tersebut hanya mengatur eksploitasi dan pelacuran oleh pihak lain, bukan kondisi anak yang secara sukarela melacurkan diri.

“Dalam UU Perlindungan Anak tidak diatur bila anak menyerahkan dirinya sendiri. Pertanyaannya, apa konstruksi hukumnya, dan apakah anak seperti ini bisa dibina, mengingat ada Undang-Undang Pengadilan Anak,” ujar Akhmad Bumi.
Selain itu, pihak pengacara Fajar Lukman juga membantah alat bukti video yang diajukan jaksa. Mereka menilai video tersebut tidak sah karena tidak ditemukan di ponsel terdakwa dan tidak menampilkan wajah terdakwa.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
“Ahli digital forensik Mabes Polri juga menyebutkan video itu tidak ada di ponsel terdakwa. Jadi pertanyaannya, adilkah kalau terdakwa diminta bertanggung jawab atas video yang bukan miliknya,” jelas Akhmad.
Kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan penempatan Fajar di rumah sakit jiwa maksimal satu tahun sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHP. Hal ini, kata mereka, untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa yang diduga mengalami pedofilia dan membutuhkan pemeriksaan ahli.
Dalam pembelaan pribadinya, Fajar Lukman memohon agar jasa-jasanya selama bertugas sebagai polisi menjadi pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
“Dia sudah lebih dari 20 tahun mengabdi sebagai polisi, pernah menjabat Kapolres Sumba Timur, Ngada, hingga Sukabumi Kota,” ucap Akhmad Bumi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
POS-KUPANG.COM
Pengadilan Negeri Kota Kupang
Akhmad Bumi
Ajukan Pembelaan Diri, Terdakwa Fani Minta Maaf kepada Keluarga Korban Anak |
![]() |
---|
Stefani Heidi Doko Rehi Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Fajar Lukman Siapkan Pledoi, Sebut Fakta Meringankan Tak Diakomodir JPU |
![]() |
---|
Dr. Mihkael Feka: Tuntutan JPU terhadap Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Bukan Putusan Akhir |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.