Breaking News

Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Pengacara Fajar Lukman Tuntut Lepas Bukan Bebas, Singgung Anak Melacurkan Diri

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan yang menekankan perbedaan

|
POS-KUPANG.COM/ TARI RAHMANIAR ISMAIL
AKHMAD BUMI - Akhmad Bumi, SH.kuasa hukum terdakwa eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja usai sidang pembacaan Pledoi di PN Kupang, Senin (29/9/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A pada Senin (29/9/2025). 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan yang menekankan perbedaan antara tuntutan bebas dan lepas. 

Menurut Akhmad Bumi, SH, kuasa hukum Fajar Lukman bahwa, perbuatan yang dilakukan Fajar Lukman tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Baca juga: Ajukan Pembelaan Diri, Terdakwa Fani Minta Maaf kepada Keluarga Korban Anak

Karena itu Akhmad Bumi mengatakan pihaknya bukan meminta bebas, tapi lepas. "Kalau bebas itu terbukti namun bukan tindak pidana. Sedangkan lepas adalah perbuatan terbukti tetapi bukan termasuk tindak pidana. Dalam kasus korban berinisial M dan W, itu terjadi karena ada kesepakatan,” ujar  Akhmad Bumi, Senin (29/9/2025). 

Akhmad Bumi juga menyoroti celah hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka menilai UU tersebut hanya mengatur eksploitasi dan pelacuran oleh pihak lain, bukan kondisi anak yang secara sukarela melacurkan diri.

EKS KAPOLRES - Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman di dalam ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025)
EKS KAPOLRES - Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman di dalam ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) (POS-KUPANG.COM/HO)

“Dalam UU Perlindungan Anak tidak diatur bila anak menyerahkan dirinya sendiri. Pertanyaannya, apa konstruksi hukumnya, dan apakah anak seperti ini bisa dibina, mengingat ada Undang-Undang Pengadilan Anak,” ujar Akhmad Bumi.

Selain itu, pihak pengacara Fajar Lukman juga membantah alat bukti video yang diajukan jaksa. Mereka menilai video tersebut tidak sah karena tidak ditemukan di ponsel terdakwa dan tidak menampilkan wajah terdakwa.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

“Ahli digital forensik Mabes Polri juga menyebutkan video itu tidak ada di ponsel terdakwa. Jadi pertanyaannya, adilkah kalau terdakwa diminta bertanggung jawab atas video yang bukan miliknya,” jelas Akhmad.

Kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan penempatan Fajar di rumah sakit jiwa maksimal satu tahun sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHP. Hal ini, kata mereka, untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa yang diduga mengalami pedofilia dan membutuhkan pemeriksaan ahli.

Dalam pembelaan pribadinya, Fajar Lukman memohon agar jasa-jasanya selama bertugas sebagai polisi menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

“Dia sudah lebih dari 20 tahun mengabdi sebagai polisi, pernah menjabat Kapolres Sumba Timur, Ngada, hingga Sukabumi Kota,” ucap Akhmad Bumi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved