TOPIK
Kapolres Ngada Cabuli Anak
-
Lalu W juga ketika kami mendampingi, waktu ketemu dia juga masih sangat ketakutan dan minder, tidak mau bicara, masih malu.
-
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal, mengawasi, dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
-
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
-
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman telah tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT bersama berkas perkara.
-
Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di salah satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Komisi III dan Komisi VIII DPR RI menggelar RDP kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada.
-
Disamping itu, DPR RI perlu memastikan ke Kejaksaan Agung dan LPSK agar memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak atas pemulihan dan restitusi
-
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda NTT dan Kajati NTT untuk bersinergi dalam penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar
-
Asti Laka Lena melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III dan Komisi VIII DPR RI, Selasa (20/5/2025).
-
Untuk psikolog yang mendampingi korban berasal dari HIMPSI, sedangkan pendeta yang memberikan layanan rohani, berasal dari FKUB Kota Kupang.
-
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut eks Kapolres Ngada Fajar Lukman ditahan di Mabes Polri.
-
Mereka membahas secara mendalam perkembangan kasus kekerasan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama mantan
-
Kajati NTT meminta kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik eks Kaporles Ngada, Fajar Lukman.
-
Asti menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus turun tangan agar pengusutan kasus tersebut berjalan secara transparan
-
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang meminta Kapolri menambah UU K esehatan untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
-
Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan hari Kamis kemarin disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik
-
Menurut Ikhwan, berkas perkara telah diterima oleh Jaksa Peneliti pada 20 Maret 2025 dan saat ini masih dalam tahap penelitian.
-
Komnas HAM juga telah bertemu langsung dengan orang tua korban, korban, serta kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
-
Kami mendorong Polda NTT khususnya Ditreskrimum serta Mabes Polri untuk menegakkan hukum yang adil, yang transparan
-
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Kupang berkomitmen untuk mencegah kasus serupa dengan mendorong Ranperda Kota Layak Anak.
-
Maklum, F alias Fani adalah wanita yang membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.
-
Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.
-
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan wanita berinisial F atau FWLS (20) sebagai tersangka
-
Tim Komnas HAM tiba di Kupang, Senin (24/3untuk bertemu keluarga dan tiga korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada
-
Firda Riwu Kore mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi.
-
Menurut koalisi ini, kejahatan itu tidak bisa ditolerir. Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual ada disekitar kita
-
Dalam diskusi tersebut, Ny. Asti Laka Lena menekankan pentingnya mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan.
-
Kapolri tidak akan pernah padang bulu dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana.
-
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
-
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut ada peluang tersangka baru kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada