Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kapolri Tidak Pernah Pandang Bulu Proses Kasus Eks Kapolres Ngada
Kapolri tidak akan pernah padang bulu dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO –- Kapolri tidak akan pernah padang bulu dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana.
Demikian penegasan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang, merespon proses hukum pidana dan proses kode etik terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Daniel menegaskan, Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
Baca juga: Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami
"Sebagaimana kebijakan Kapolri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, Kapolri tidak pernah pandang bulu. Mau itu apa jabatannya akan dilakukan penindakan sebagaimana aturan yang ada. Eks kapolres Ngada sekarang sudah dilakukan penindakan dan penahanan di Mabes Polri," tegasnya.

Polri menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT. Pelanggaran itu berupa pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan dengan anak, dan perzinaan tanpa ikatan yang sah.
Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak.
Belum lama ini, Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terhadap putusan itu, Fajar mengajukan banding.
Merespon banding yang dilakukan mantan anak buahnya itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, hal itu merupakan hak dari Fajar selaku pelanggar etik.
Baca juga: Respon Kapolda NTT Soal eks Kapolres Ngada yang Ajukan Banding usai Dipecat Polri
"Itu hak dari setiap anggota melakukan banding, itu tak bisa dinafikan. Kalau dia membela dirinya, tetap menjadi hak setiap orang sebagaimana di peradilan umum," kata Daniel, ditemui di Labuan Bajo, belum lama ini.
Menurut Daniel, Polda NTT telah menetapkan Fajar sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Daniel memastikan kasus tindak pidana umum tersebut tetap ditangani oleh Polda NTT. Saat ini Fajar menjadi tahanan dari Polda NTT yang dititipkan di Bareskrim Polri.
"Kasusnya akan ditangani oleh Polda NTT. Tetapi saya lagi pertimbangkan apakah dia akan dibawa atau tetap akan dilakukan penahanan di Mabes Polri," jelasnya. (eto)
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.