Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Komisi III dan Komisi VIII DPR RI menggelar RDP kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
RDP - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman terhadap anak di bawaw umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Komisi III dan Komisi VIII DPR RI bersama-sama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman terhadap anak di bawah umur, Kamis (22/5/2025). 

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) NTT dan Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta. 

Awalnya, Dirkrimum Polda NTT Patar Silalahi memaparkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus itu. Patar menyebut kejadian itu terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di salah satu Hotel di Kota Kupang. 

Fajar menggunakan fotocopy SIM untuk menggunakan fasilitas hotel. Setelah penyelidikan, dugaan mengarah ke Fajar Lukman yang kala itu menjabat Kapolres Ngada. 

Fajar lalu ditangkap pada Februari 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025 setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal Maret 2025. Saat ini Fajar ditahan di Rutan Mabes Polri hingga Juni 2025.

Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI 

Patar mengaku, saat pemeriksaan terhadap Fajar Lukman tidak ditemukan indikasi adanya penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman. Dia beralasan tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap hal itu. 

"Itu tidak ada indikasi. Kami bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat dari Div Hubinter Mabes Polri. Data yang disertai itu semuanya tidak ada yang terkait narkoba. Sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri, kita juga tidak ada dugaan terkait narkoba," ujarnya dalam RDP menjawab pertanyaan anggota DPR RI, Umbu Rudi Kabunang. 

Dia mengatakan, saat itu pihaknya juga tidak melakukan tes urine terhadap Fajar Lukman. Namun, oleh pernyataan Ditpropam Polda NTT tidak menampik adanya dugaan penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman setelah dilakukan tes urine. 

Sementara itu, berkas perkara yang dianggap lamban dalam pemenuhan petunjuk Jaksa, Patar mengaku karena ada libur panjang saat itu. 

"Disitu ada libur panjang jadi kami hampir tersita waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami melengkapi berkas 16 hari pimpinan," katanya dalam rapat. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menyebut Fajar dikenakan pasal 81 Ayat 1 juntco pasal 76 huruf E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI

Kemudian pasal 45 Ayat 1 undang-undang ITE juncto pasal 27 ayat 1 dalam undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Fani atau tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pengenaan undang-undang TPPO yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Ada tiga korban atas nama INS (5) pada waktu itu. Korban kedua adalah MA (16) locus delicti hotel Harper kemudian tempus delicti tanggal 15 Januari 2024. Korban ketiga adalah WWAF alias W (13) tempat kejadian adalah Hotel Kristal Kupang pada 25 Januari 2024," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved