Kapolres Ngada Cabuli Anak

Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI 

Disamping itu, DPR RI perlu memastikan ke Kejaksaan Agung dan LPSK agar memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak atas pemulihan dan restitusi

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) - Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI tentang proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selasa (20/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT melapor ke Komisi III dan XIII DPR RI menyangkut proses hukum bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Meski sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, berkas perkara Fajar Lukman masih bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT. 

Diketahui, Fajar Lukman kini ditahan di Mabes Polri setelah penangkapan dan penetapan tersangka pada Februari 2025 lalu. 

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan XIII, Selasa (20/5/2025), APPA dan Forum Perempuan Diaspora NTT mengeluh ihwal lambannya proses hukum pada perkara ini. Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena memimpin forum itu bertemu dengan anggota dewan di Senayan. 

Pada sesi itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Disabilitas Nasional dan beberapa organisasi sipil lainnya yaitu OUR Rescue dan  JarNas Anti TPPO, turut hadir. 

Baca juga: Komisi III DPR Minta Agar Mantan Kapolres Ngada Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

"Ini dilakukan atas pengaduan yang telah dilakukan oleh APPA NTT dan Forum Perempuan Diaspora NTT, terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada yang mandek dalam proses hukumnya," kata Asti Laka Lena, Rabu (21/5/2025) dalam pernyataannya. 

Asti yang juga istri Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan, kehadiran mereka di Komisi III dan XIII DPR RI untuk menyampaikan perkembangan penangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar Lukman. 

"Berkas perkara masih bolak balik antara Penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Korban, keluarga korban dan masyarakat NTT sangat membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bagi korban tercapai," ujar Asti. 

Dia berkata, kasus ini menjadi atensi bersama perempuan NTT. Berkaca dari data, kata dia, 75 persen narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan di NTT, merupakan narapidana kejahatan seksual. 

Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta, Sere Aba, meminta komitmen dari DPR-RI untuk mengawal dan mengawas proses penegakan hukum kasus ini. 

Disamping itu, DPR RI perlu memastikan ke Kejaksaan Agung dan LPSK agar memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak atas pemulihan dan restitusi. 

Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI

Sere secara khusus meminta Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Mahkamah Agung agar merekomendasikan komposisi majelis hakim yang berperspektif terhadap korban dan sensitivitas gender.

"Kami sebagai pendamping hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai pada putusan yang adil bagi korban. Permintaan RDPU ini dilakukan oleh kami, karena kami melihat penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan," kata Veronika Ata, pendamping hukum korban. 

Ketua Lembaga Perempuan dan Anak NTT itu menegaskan, seluruh hak-hak korban dapat diberikan sesuai dengan Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.  

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved