Kapolres Ngada Cabuli Anak
Komnas HAM Dorong Penegakkan Hukum yang Adil bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Kami mendorong Polda NTT khususnya Ditreskrimum serta Mabes Polri untuk menegakkan hukum yang adil, yang transparan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Mabes Polri untuk menegakkan hukum yang adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada POS-KUPANG.COM usai melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang, Rabu (26/3/2025).
“Kami mendorong Polda NTT khususnya Ditreskrimum serta Mabes Polri untuk menegakkan hukum yang adil, yang transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Komnas HAM juga memastikan upaya pemulihan dan pendidikan bagi korban.
Uli Parulian mengatakan pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengambil langkah-langkah konkret seperti menyediakan rumah perlindungan dan fasilitas lain yang dibutuhkan korban.
“Kami memastikan layanan pemulihan bagi korban berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi Wali Kota Kupang dan jajarannya yang telah menyiapkan layanan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Tiba di Kupang Temui Tiga Korban Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada
Komnas HAM juga telah bertemu langsung dengan orang tua korban, korban, serta kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga mendukung rencana Kota Kupang sebagai Kota Ramah Anak, sebagaimana sedang dilakukan oleh Wali Kota Kupang Christian Widodo.
Terkait itu, Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Mengingat medsos mudah dimanfaatkan dalam modus pemanasan anak-anak.
Oleh karena itu, perlu ada solusi agar anak-anak memiliki akses yang lebih terbatas terhadap hal-hal yang membahayakan. (DIM)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.