Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Penyidik Polda NTT
Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan hari Kamis kemarin disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM , KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengembalikan berkas perkara tersangka pencabulan seksual anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada penyidik Polda NTT pada Kamis, 27 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (28/3/2025).
“Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan hari Kamis kemarin disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” katanya melalui WhatsApp.
Raka mengatakan berkas perkara itu dikembalikan karena belum memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka AKBP Fajar Lukman.
"Secara umum petunjuk itu terkait memberikan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. Penyidik memiliki waktu menyediakannya selama 14 hari," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah diterima oleh jaksa peneliti pada tanggal 20 Maret 2025.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan berkas itu masih terdapat kekurangan dalam memenuhi syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Sementara berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, ditemukan masih ada kekurangan baik dalam syarat formil maupun materil yang berkaitan dengan memberikan unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka,” ujar Ikhwan, Rabu (26/3/2025). (redup)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.