Kapolres Ngada Cabuli Anak

Komisi III DPR Minta Agar Mantan Kapolres Ngada Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda NTT dan Kajati NTT untuk bersinergi dalam penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENTASI APPA NTT
RAPAT DENGAN KOMISI III - Rapat Dengar Pendapat Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Agenda membahas penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT dan Kajati NTT memastikan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Demikian salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Selasa (20/5/2025).  Hasil rapat disampaikan RD. Leo Mali dari APPA NTT menjelaskan. 

Selain UU No.12 tahun 2022,  mantan Kapolres Ngada juga dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

RDP APPA dan Komisi III DPR RI dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena, tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI.

Romo Leo Mali menambahkan, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda NTT dan Kajati NTT untuk bersinergi dalam penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja secara transparan dan akuntabel.

Komisi III DPR RI meminta Polda NTT untuk melakukan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur secara
komprehensif, serta bekerja sama dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait.

"Berdasarkan laporan kami, maka Komisi III DPR RI juga akan memanggil Kapolda NTT,  Kajati NTT dan Mabes Polri untuk gelar kasus di DPR RI. Rapat dilaksanakan hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 13.00 WIB. Ruangan menyusul. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," kata Romo Leo Mali.

Selain aktivisi sosial dan kemanusiaan, RD Leo Mali, hadir dari APPA NTT dalam rapat tersebut Ruth D Laiskodat (Kepala Dinas DP3AP2KB NTT), Ansy D Rihi Dara (Ketua LBH APIK NTT), Wihelmintje Libby Sinlaeloe (Ketua Rumah Perempuan NTT) dan Veronika Ata (Ketua LPA NTT).

RDP ini dalam rangka mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Diwartakan sebelumnya, Asti Laka Lena mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Asti Laka Lena meminta agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengawal kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Asti menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus turun tangan agar pengusutan kasus tersebut berjalan secara transparan. 

"Kami harapkan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa bersama-sama mengawal penanganan kasus ini (agar) dilakukan secara akuntabel dan juga secara transparan," kata Asti.

Asti mengatakan, penuntutan atau penetapan hukum para pelaku harus dilakukan dengan adil dan pasal yang harusnya dikenakan sesuai dengan kejahatan para penegak hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved