Kapolres Ngada Cabuli Anak
Anggota DPR RI Minta Kapolri Tambah UU Kesehatan untuk Hukum eks Kapolres Ngada
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang meminta Kapolri menambah UU K esehatan untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambah undang-undang kesehatan untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
Sebab, selain kekerasan terhadap anak dibawa umur, AKBP Fajar Lukman juga menggunakan obat penenang untuk melumpuhkan korban. UU Kesehatan diterapkan selain UU ITE, UU Kekerasan Seksual, serta UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
Umbu Rudi Kabunang, Rabu (2/4/2025), menduga ada indikasi kuat Fajar membius korban sebelum melakukan aksinya. Hal itu berdasarkan keterangan dari orang tua korban.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut
“Berdasarkan keterangan orang tua korban, korban kehilangan kesadaran sebelum diserang oleh pelaku. Ini mengindikasikan adanya penggunaan obat penenang, yang bisa masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU Kesehatan,” kata politikus Golkar itu.
Jika terbukti, kata Umbu Rudi Kabunang, Fajar dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan yang mengatur penyalahgunaan obat-obatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Umbu Rudi Kabunang menyebut, hasil penyelidikan sementara, Fajar diduga telah merencanakan aksi kejinya dengan sangat matang. Fajar Lukman mengajak korban ke hotel dengan alasan memberikan bantuan dan bimbingan.

Namun, setelah tiba di lokasi, korban diberikan minuman yang diduga telah dicampur dengan obat penenang. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.
Polisi juga menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan Fajar memasuki hotel bersama korban dan keluar sendirian beberapa jam kemudian. Rekaman ini menjadi salah satu bukti kuat dalam penyelidikan kasus ini.
Umbu Rudi Kabunang mengaku telah menemui dua korban anak dibawa umur saat melakukan kunjungan kerja di Kupang. Kondisi korban cukup memprihatinkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dipecat dari Polri
“Kondisi mereka sangat memprihatinkan. Kita semua harus mengingat bahwa mereka adalah anak-anak kita. Trauma yang mereka alami tidak bisa dianggap remeh,” ujar Umbu Rudi Kabunang.
Para korban kini mendapatkan pendampingan psikologis oleh lembaga perlindungan anak setempat. Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat juga turut memberikan dukungan untuk pemulihan fisik dan mental korban.
Beberapa korban bahkan mengalami gangguan tidur, kecemasan berlebih, dan ketakutan terhadap orang asing akibat kejadian tersebut.
Selain itu, dari pengakuan para korban setiap kali bertemu dengan Fajar, mereka diminta Fajar untuk mencari lagi korban yang baru, dengan iming-iming uang.
“Mereka diminta Fajar untuk mencari lagi korban yang usianya lebih muda dari mereka dan akan diberikan uang, tapi para korban ini tidak mau,” kata Umbu Rudi Kabunang.
Baca juga: Polda NTT: Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Akui Cabuli Anak di Kupang
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.