Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Pencabulan Anak Oleh Eks Kapolres Ngada

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut ada peluang tersangka baru kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
CHOIRUL ANAM - Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam. Dia menyebut ada peluang tersangka baru dalam kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menyebut ada peluang tersangka baru dalam kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Choirul Anam enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.

Namun dia memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri. "Bukan ya, dari sipil," imbuh mantan Ketua Komnas HAM itu.

Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3). 

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Baca juga: Modus Ajak Pesiar, Mahasiswi di Kupang Jadikan Anak Pemilik Kos Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Peran Wanita Berinisial F

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved