Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Pencabulan Anak Oleh Eks Kapolres Ngada
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut ada peluang tersangka baru kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menyebut ada peluang tersangka baru dalam kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Choirul Anam enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Namun dia memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri. "Bukan ya, dari sipil," imbuh mantan Ketua Komnas HAM itu.
Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3).
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Baca juga: Modus Ajak Pesiar, Mahasiswi di Kupang Jadikan Anak Pemilik Kos Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Peran Wanita Berinisial F
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.