Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
Kajati NTT meminta kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik eks Kaporles Ngada, Fajar Lukman.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Kajati NTT meminta kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik eks Kaporles Ngada, AKBP Fajar Lukman.
Hal ini dimaksud untuk jaminan sehingga dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi terhadap para korban kekerasan seksual dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Kajati NTT, melalui Wakajati NTT, Ikhwanul Hakim, SH saat beraudiens dengan tim Solidaritas Anti Kekerasan dan Diksriminasi (SAKSIMINOR), Senin (14/4) di Kejati NTT. Turut mendampingi Wakajati NTT yakni Aspidum Ridozan, SH dan Humas Kajati NTT, Ridwan Angsar, SH.

Kedatangan Solidaritas untuk memberikan dukungan kepada Kajati NTT dan jajarannya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR beranggotakan 30-an lembaga di NTT. Diskusi tersebut berlangsung selama satu jam. Dalam kesempatan itu, sejumlah lembaga seperti Ansi Rihi Dara dan Dani Manu dari LBH APIK sertaKetua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata menyampaikan beberapa harapan. Tori membacakan beberapa masukan saran dari SAKSIMINOR terkait penerapan pasal termasuk restitusi bagi korban.
Menanggapi hal itu, Ikhawanul menyampaikan terimaksih atas perhatian dan dukungan SAKSIMINOR.
“Terima kasih atas dukungan SAKSIMNOR terhadap kami dalam hal penangan perkara atas nama tersangka fajar. Saya sudah sampaikan ke Aspidum bahwa kasus ini jadi perhatian serius. Hal ini dibuktikan dengan pengiriman berkas sehingga pidum bisa memonitor perkara ini. Hal ini juga merupakan kekuatan moral bagi kami dalam menangani perkara ini selanjutnya,” kata Ikhwanul.

Ikhwanul juga menyesalkan terjadinya kasus yang menimpa anak-anak yang dilakukan oleh eks kapolres Ngada itu.
“Ini adalah sesuatu yang sangat diluar nalar, sebagai seorang aparat penegak hukum, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Itu kita belum bisa memvonis sesuatu sampai pada proses persidangan,” kata Ikhawanul.
Menurut Ikhwanul, perkara ini masih berproses dan pihaknya sudah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Polisi untuk melengkapi berkas, seperti pasal yang digunakan termasuk jaminan restitusi dari tersangka Fajar ke korban.

“Setelah kami lakukan penelitian terhadap berkas perkara itu masih banyak kekurangannya dari sisi aturan hukum terutama kekerasan seksual terhadap anak. Misalnya dalam hal restitusinya. Mohon dukungan ibu-ibu nanti kerjasama dengan LPSK supaya cepat bagaimana proses restitusinya itu kemudian harus adil rasanya. Sehingga benar-benar persoalan kita adalah restitusi terhadap anak tidak ada subsidernya,” jelas Ikhwanul.
Lebih lanjut Ikhwanul mengungkapkan, uang restitusi itu sekarang belum dialokasi.
“Nah kalau dia tidak sanggup membayar, nah itu kan jadi tanggungjawab Negara. Kecuali terhadap kekerasan seksual ada tambahan hukuman terhadap penjaranya kan begitu ibu,” kata Ikhwanul.
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.