Kapolres Ngada Cabuli Anak
Mindriyati Laka Lena Temui Aktivis Bahas Perkembangan Kasus Mantan Kapolres Ngada
Mereka membahas secara mendalam perkembangan kasus kekerasan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama mantan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Suasana serius dan penuh harapan menyelimuti Rumah Jabatan Gubernur NTT di Jalan El Tari, Kota Kupang, Selasa malam (15/4/2025).
Pada pukul 20.00 WITA, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Mindriyati Laka Lena bersama Staf Ahli Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Vera J. Asadoma bertemu sejumlah aktivis perempuan dan anak.
Mereka membahas secara mendalam perkembangan kasus kekerasan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dengan korban utama anak-anak di bawah umur.
Dalam rilis pers yang diterima Pos Kupang dari Romo Leo Mali, Rabu (16/4/2025), disebutkan pertemuan ini merupakan kelanjutan advokasi yang telah dilakukan oleh Mindriyati Laka Lena terkait kasus ini.
Sebelumnya, Mindriyati bersama Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta telah membawa kasus ini ke sejumlah lembaga nasional seperti Komnas HAM dan LPSK.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus ini telah menyita perhatian sejumlah lembaga masyarakat sipil di NTT.
Ironisnya justru tengah menjabat sebagai Kapolres saat tindakan bejat itu terjadi.
Tidak hanya satu, beberapa korban yang masih di bawah umur menjadi korban eksploitasi seksual.
Seorang korban dewasa bahkan turut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam menyalurkan korban anak-anak kepada pelaku utama.
Mindriyati dan Vera berharap gerakan kelompok masyarakat sipil di Jakarta dan NTT dapat dijahit dan berkolaborasi dalam mengawal kasus ini.
Hadir dalam pertemuan ini sejumlah aktivis lintas jaringan yang selama ini vokal dalam isu perlindungan perempuan dan anak di NTT.
Perwakilan lembaga-lembaga tersebut antara lain RD. Leonardus Mali, Pr (J-RUK Kupang), Ruth Laiskodat (Kadis DP3AP2KB NTT), Ansy Rihi Dara (LBH Apik NTT), Ester Mantaon (Rumah Harapan GMIT).
Marince Safe (Rumah Harapan GMIT), Marce Tukan (LPA NTT), Anna Djukana (LPA NTT), Veronika Ata (LPA NTT), Leny Korang (Rumah Perempuan), Libby SinlaloE (Rumah Perempuan), Inka Maramis (Aktivis Sumba Tengah), TH M. Florensia (Bapperida NTT), dan Maria Inviolata (FH Undana).
Para aktivis hadir bukan hanya sebagai pendengar, tetapi juga sebagai penggerak desakan untuk perubahan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Para aktivis menyampaikan dengan lantang bahwa langkah hukum yang diambil sejauh ini belum cukup. Polisi baru menerapkan dua pasal: UU TPKS dan UU ITE.
Mindriyati Laka Lena
Vera Asadoma
Mantan Kapolres Ngada
Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada
Leo Mali
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.