Kapolres Ngada Cabuli Anak
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban
Lalu W juga ketika kami mendampingi, waktu ketemu dia juga masih sangat ketakutan dan minder, tidak mau bicara, masih malu.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak LPA Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata dan pendamping korban kasus eks Kapolres Ngada, Puput Joan Riwu Kaho mengungkapkan kondisi korban dalam Podcast Pos Kupang, Jumat (11/7/2025).
Veronika mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban, menjumpai dan memberikan konseling awal, melakukan rujukan, kemudian membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang terkait misalnya untuk bantuan hukum dalam hal ini dari LBH APIK dan juga paralegal yang terlibat untuk koordinasi bersama.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama Pos Kupang.
Bagaimana kondisi korban saat ini?
V : Kondisi anak yang berusia lima tahun ketika melihat orang yang menggunakan pakaian berwarna coklat dia ketakutan, tidak mau melihat dan mengatakan bahwa ganti baju dulu. Jangan gunakan pakaian warna coklat.
Jadi memang anak mengalami trauma jadi ketika melihat seperti itu dia takut, tidak mau ketemu.
Kalau W dan M bagaimana kondisinya?
V : W sangat ketakutan dan merasa malu karena diketahui oleh keluarga dan teman kemudian juga dia merasa takut karena baru mengetahui bahwa pelakunya itu adalah seorang oknum polisi dalam hal ini Kapolres ketika melakukan ini.
Lalu W juga ketika kami mendampingi, waktu ketemu dia juga masih sangat ketakutan dan minder, tidak mau bicara, masih malu.
Kalau M, yang berusia 16 tahun dia melarikan diri waktu awal karena ketika dia lihat di media bahwa pelakunya adalah oknum polisi, dia takut lalu lari karena saat kejadian kita tahu bersama bahwa pelaku ini menyamarkan nama jadi dia menggunakan nama yang lain jadi orang pikir dia adalah orang biasa.
W dan M ini berkenalan di aplikasi Michat kan?
V : W dan M itu melalui aplikasi Michat sedangkan kalau F itu melalui perantara V.
Soal pendampingan anak korban I yang saat kejadian baru berusia lima tahun. Apa yang anda temui selama pendampingan?
P : Saya bersyukur ketika menjadi bagian atau tim advokasi kasus ini di LBH APIK, saya juga bersyukur karena sudah punya pengalaman di LBH APIK sebagai pendamping korban dan sebagainya dari tahun 2011 jadi memang pengalaman-pengalaman yang saya dapatkan menemui berbagai karakter korban atau masyarakat yang minta pendampingan dari kami itu menjadi bekal bagi saya untuk bagaimana saya memaksimalkan pendampingan dalam kasus ini. Dalam kerja-kerja kita kan memang tidak semua korban yang kita dampingi itu ada dalam kasus-kasus yang viral, ada yang tidak viral. Nah ini pas kebagian kasus yang viral jadi memang itu ada catatan atau perhatian khusus yang memang harus kita pegang sebagaimana pun korban terutama kalau kita berhadapan dengan korban yang dalam proses advokasinya itu tidak mau untuk diketahui oleh banyak orang. Keluarga, orang tuanya menitipkan pesan bahwa tolong kalau misalnya mau datang ke rumah juga pastikan tidak ada yang mengikuti, atau misalnya kalau mau datang di rumah kami, kalau ada orang yang duduk-duduk di sebelah kiri kanan itu jangan berlagak yang mencurigakan, itu juga pintar-pintar kita sebagai pendamping untuk melihat kebutuhan-kebutuhan korban yang harus kita pegang dan kita ikuti supaya dia tetap percaya kepada kita sebagai pendamping dan bersyukur untuk Nona I, memang ketika kita mengunjungi rumahnya kita juga tidak selalu bertemu dengan anak ini karena anak ini kan memang ada di sekitar rumah misalnya bermain atau apa, memang komunikasi yang kita bangun itu lebih banyak dengan orang tuanya.
Tapi ketika berinteraksi dengan anak ini pola pendekatannya seperti apa? Apakah dia mengingat kejadian itu sementara dia masih lima tahun?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.