Kapolres Ngada Cabuli Anak
F Alias Fani yang Melayani tuntutan Eks Kapolres Ngada Dijerat UU TPKS dan TPPO
Maklum, F alias Fani adalah wanita yang membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM , KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan tersangka F, alias Stefani alias Fani yang membawa anak di bawah umur untuk dicabuli eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman dijerat pasal berlapis.
Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.
Maklum, F alias Fani adalah wanita yang membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.
Baca juga: Terungkap Wanita Berinisial F yang Melayani Eks Kapolres Ngada Bernama Fani, Mahasiswi di Kupang NTT
F bernama Stefani alias Fani. Fani berumur 20 tahun. Fani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Krimum Polda NTT sudah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F, dan hari Senin (24/3) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap F sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (2/3/2025).
Pihaknya sudah tidak terpencil dan ditempatkan di ruang tahanan Polda NTT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, F alias Fani diketahui ikut berperan dalam membawa korban anak 1 yang berusia enam tahun ke Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024.
Fani mengakui telah membawa korban dari tempat tinggalnya dengan alasan untuk makan dan jalan-jalan.
Namun, Fani kemudian membawa korban ke Hotel Kristal Kupang. Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur. Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi mengungkapkan terhadap korban seksual.
“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya. Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.
Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Fani diketahui menerima upah sebesar Rp3 juta setelah kejadian tersebut. Selain itu, Fani juga memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan kejadian di hotel kepada orang tuanya.
“F mendapat upah sebesar Rp3 juta. Kemudian dia meminta anak itu, 'jangan bilang-bilang bapa mama' terkait acara di hotel,” tambahnya. Maklum, F alias Fani adalah wanita yang membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.