Kapolres Ngada Cabuli Anak
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Polri Bongkar Jejaring Kriminal Mantan Kapolres Ngada
Menurut koalisi ini, kejahatan itu tidak bisa ditolerir. Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual ada disekitar kita
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak menggelar aksi menuntut Kapolri membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman terhadap anak dan perempuan di Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
Menurut koalisi ini, kejahatan itu tidak bisa ditolerir. Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual ada disekitar kita, dan bahkan dilakukan aparat penegak hukum (APH) Polri.
Polri yang semestinya menyediakan perlindungan serta penegakkan hukum, telah berubah menjadi predator bagi mereka yang rentan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Mery Kolimon mengatakan berbagai pemberitaan, analisis, dan hasil investigasi sementara terhadap kekerasan seksual tersebut memberikan sinyalemen bahwa kekerasan seksual beroperasi secara sistemik, melibatkan APH, dan terkoneksi dengan jaringan kriminal internasional.
“Semua kejahatan itu berkorelasi dengan kejahatan yang lain seperti jaringan perdagangan orang, jaringan pedofil internasional, dan jaringan narkoba,” kata Mery.
Mery menyesalkan AKBP Fajar Lukman, seorang kriminal pedofil bisa menjadi pejabat Kapolres Ngada. Menurutnya, ini menunjukkan sistem penjenjangan di Polri yang buruk.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dipecat dari Polri
“Ironis pejabat kriminal pedofil semacam ini bisa lolos dan menjadi pejabat dalam institusi Polri selama bertahun-tahun. Ini menunjukan sistem rekrutmen dan penjenjangan karier di tubuh Polri ada dalam masalah besar. Sebab sistem Polri tidak mampu membedakan antara manusia jahat atau buruk, yang tercermin dari AKBP Fajar, maupun di strata yang lebih tinggi seperti dalam kasus Ferdy Sambo,” jelasnya.
Koalisi yang terdiri dari Forum Academia NTT dan berbagai jaringan masyarakat sipil, gereja, dan individu di NTT, nasional dan internasional ini pun bersepakat memerangi berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan seksual di NTT dan Indonesia dengan menyatakan sikap.
Berikut ini pernyataan sikap yang diterima POS-KUPANG.COM.
Pertama, menuntut Polri melakukan proses hukum yang transparan dan adil atas kasus dengan tersangka AKBP Fajar. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis tanpa impunitas, termasuk membuka opsi untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Perpu No. 1 tahun 2016. Polri harus mengusut kejahatan AKBP Fajar lainnya, yang belum disebutkan atau dibuka oleh Polisi Australia.
Kedua, meminta Kapolri dan jajarannya untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT. Kasus AKBP Fajar sangat melukai warga Nusa Tenggara Timur, dan kami menuntut Kapolri, untuk memulihkan hubungan dengan warga NTT.
Ketiga, Polri harus membuka ulang kasus A, ‘kasus bunuh diri anak’ yang dipetieskan oleh AKBP Fajar semasa ia menjadi Kapolres Sumba Timur dan berbagai Polres di Indonesia.
Keempat, aplikasi MiChat dan aplikasi sejenis harus dilarang di Indonesia karena terbukti menjadi medium utama penjualan orang terutama anak-anak perempuan dan akses pedofilia.
Baca juga: Kapolri Tidak Pernah Pandang Bulu Proses Kasus Eks Kapolres Ngada
Kelima, menuntut Kapolri untuk membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT serta menyebutkan secara eksplisit sanksi untuk anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak. Polri wajib menghadirkan perspektif hak perlindungan anak sebagai prasyarat pendidikan, pembinaan ataupun promosi jabatan di institusi Kepolisian, melakukan tes psikologi secara berkala kepada seluruh anggota Polri, dan Polri perlu melakukan investigasi internal dan independen untuk melacak keterlibatan aparat penegak hukum yang ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan prostitusi anak dan pornografi anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.