Kapolres Ngada Cabuli Anak

Forum Perempuan Diaspora NTT Menuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Kebiri dan Seumur Hidup

Dalam diskusi tersebut, Ny. Asti Laka Lena menekankan pentingnya mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta menuntut agar pelaku kekerasan terhadap anak dijatuhi hukuman kebiri dan seumur hidup.

Mereka juga meminta pemberian perlindungan dan pemulihan hak bagi korban.

Demikian seruan Forum Perempuan Diaspora NTT seusai diskusi mendalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal ini diungkapkan Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Jumat (21/3/2025).

Diskusi tersebut dihadiri berbagai tokoh dan organisasi, termasuk Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Asti Laka Lena, Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat  serta perwakilan dari Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I.J Kasimo, PADMA, KOMPAK, dan sejumlah pemerhati isu perempuan dan anak lainnya.

FORUM PEREMPUAN DIASPORA NTT -  Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta mengadakan diskusi mendalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
FORUM PEREMPUAN DIASPORA NTT - Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta mengadakan diskusi mendalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (DOK FORUM PEREMPUAN NTT)

Dalam diskusi tersebut, Ny. Asti Laka Lena menekankan pentingnya mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan.

"Saya sebagai Ibu, Ibu Gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai," katanya.

Ia juga mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk terlibat dalam pengawasan proses hukum dan berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi korban.

Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba mendesak Kepolisian Republik Indonesia menerapkan pasal dengan ancaman hukuman tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menambahkan  undang-undang tersebut mengatur hukuman seumur hidup dan suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual.

"Ini merupakan masalah yang harus disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum," kata Sere Aba.

Anggota DPR RI Komisi XI, Julie Sutrisno Laiskodat, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penuntasan kasus hukum tersebut hingga proses peradilan.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Sebagai hasil dari diskusi, Forum Perempuan Diaspora NTT menyampaikan beberapa seruan sebagai berikut.

  • Mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada.
  • Menuntut agar pelaku diadili dan dijatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup serta pemberhentian tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
  • Memastikan pemberian perlindungan dan pemulihan hak bagi korban.
  • Menuntaskan semua kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di NTT.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kepolisian Australia mengungkap aktivitas daring yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved