Kapolres Ngada Cabuli Anak

Berkas Perkara eks Kapolres Ngada Dikembalikan, Jaksa Sebut Masih Kurang Syarat Formil dan Materil

Menurut Ikhwan, berkas perkara telah diterima oleh Jaksa Peneliti pada 20 Maret 2025 dan saat ini masih dalam tahap penelitian. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim (Kanan) saat memberikan keterangan kepada media terkait proses berkas tersangka eks Kapolres Ngada. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berencana mengembalikan berkas perkara tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kepada penyidik Polda NTT.

Hal ini ditegaskan oleh Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Rabu 26 Maret 2025.

Menurut Ikhwan, berkas perkara telah diterima oleh jaksa peneliti pada 20 Maret 2025 dan saat ini masih dalam tahap penelitian. 

Hasil sementara menunjukkan, masih terdapat kekurangan dalam syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Sementara berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, ditemukan masih ada kekurangan baik dalam syarat formil maupun materil yang berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka," ujar Ikhwan.

Karena itu, kata dia Kejati NTT telah melayangkan surat pemberitahuan P18 kepada penyidik pada 25 Maret 2025. Jika dalam waktu dekat kekurangan tersebut tidak dilengkapi, pihaknya akan mengeluarkan P19 atau petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara.

"Kami telah melayangkan P18 kepada penyidik pada tanggal 25 Maret 2025 kemarin. Jika dalam waktu dekat belum dilengkapi, maka kami akan lakukan P19 (pengembalian berkas perkara) untuk dilengkapi penyidik," jelasnya.

Ikhwan juga menjelaskan bahwa pada 4 Maret 2025, Kejati NTT menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT terkait kasus ini. 

Baca juga: Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum yang Adil bagi Korban

Kemudian, lanjut Ikhwan bahwa pada 17 Maret 2025, penyidik menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, hingga saat ini, berkas perkara yang masuk ke Kejati NTT baru atas nama AKBP Fajar. 

Sementara itu, tersangka lain yang diduga terlibat, yaitu Fani alias F, yang diduga sebagai penyedia anak berusia 6 tahun, masih belum masuk dalam proses pelimpahan berkas.

"Mungkin akan menyusul untuk tersangka Fani alias F selaku penyedia anak usia 6 tahun. Untuk SPDP Fani, kita belum terima dari penyidik," ungkap Ikhwan.

Lebih lanjut, Ikhwan menegaskan, jaksa akan memberikan petunjuk dalam P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam waktu 14 hari ke depan. 

Mengingat adanya libur nasional dalam waktu dekat, Kejati NTT berencana mengembalikan berkas perkara pada Kamis 27 Maret 2025.

"Batasan waktunya 14 hari, karena mengingat akan libur, maka kita akan kembalikan besok berkas perkaranya," pungkasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved